Kemendikbudristek Bantah Isu Pergantian Seragam Sekolah 2024, Itu Hoaks Tidak Benar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah isu pergantian seragam sekolah yang beredar di media sosial.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas, serta pemerintah daerah diizinkan mengatur pakaian adat selama tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Seragam sekolah diatur karena mempunyai manfaat untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.
Kemendikbud Ristek memastikan tidak akan ada pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat.
Kemendikbudristek memastikan bahwa tidak akan ada pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat, dan kebijakan seragam sekolah saat ini masih tetap berlaku sesuai peraturan yang ada.
Manfaat Peraturan Seragam di Sekolah
- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Selain membagikan manfaat penggunaannya, kementerian yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia tersebut juga membagikan jenis seragam di sekolah.
1. Bertopi berlogo "Tut Wuri Handayani"
2. Menggunakan Dasi
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
- Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
- Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
-
Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
| Melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian |
|
|---|
| Gen Z Rentan Disinformasi, Karina Meidy Beberkan Cara Tangkal Hoaks dan Deepfake |
|
|---|
| Waspada Hoaks, Gen Z! Begini Cara Hoaks Menyerang dan Menghadapinya |
|
|---|
| Komdigi Imbau Masyarakat Laporkan Penyebar Konten Hoaks di Medsos Agar Terjerat Hukum Berat |
|
|---|
| Komdigi Ajak Masyarakat Tangkal Hoaks di Media Sosial dengan 5 Cara Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.