Pilkada 2024
KPU Kota Pangkalpinang Bakal Rekrut 5 PPK dan 3 PPS di Setiap Wilayah, Berikut Tahapannya
Rekrutmen PPK dan PPS Kota Pangkalpinang rencananya digelar secara terbuka dengan beberapa tahapan
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan, untuk Pemilihan Kepala Daerah ( pilkada ) 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pangkalpinang, Margarita mengatakan rekrutmen tersebut rencananya digelar secara terbuka dengan beberapa tahapan.
"KPU Kota Pangkalpinang akan melakukan rekrutmen ulang badan adhoc. Berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024 menjelaskan perihal metode pembentukan PPK dan PPS untuk pilkada 2024 menggunakan metode seleksi terbuka," ujar Margarita, Jumat (19/4/2024).
Margarita menyampaikan, jumlah badan adhoc yang bakal direkrut meliputi lima orang PPK di setiap Kecamatan dan tiga orang PPS pada masing-masing Kelurahan.
"Semua jadwal sudah ditetapkan oleh KPU RI, kami tinggal menjalankan. metodenya sendiri khusus Pangkalpinang kemungkinan besar menggunakan CAT. Jika kembali tes akan dilakukan dengan CAT lagi, kami akan bekerjasama bersama pemerintah Provinsi seperti yang telah kami lakukan sebelumnya," tambahnya.
Menurut Margarita, perekrutan bakal dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran calon, kemudian dilakukannya verifikasi berkas.
"Baru setelah itu masuk ke seleksi tertulis besar kemungkinan menggunakan CAT tadi, wawancara, pengumuman dan pelantikan," tuturnya.
Berikut jadwal tahapan seleksi terbuka pembentukan PPK pilkada serentak 2024 berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April-27 April 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April-29 April 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April-2 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024-3 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei-5 Mei 2024
- Seleksi tertulis Calon Anggota PPS: 6 Mei- 8 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 Mei-10 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei – 10 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei – 13 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei – 15 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024 Pelantikan Calon Anggota PPK
Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPS Pilkada Serentak 2024, berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei-14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei -18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei – 25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Calon Anggota PPS: 26 Mei 2024
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
KPU Kota Pangkalpinang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
pilkada
Rekrutmen
| Profil, Biodata dan Harta Kekayaan Sahrul Gunawan, Calon Bupati di Pilkada Bandung 2024 |
|
|---|
| Daftar Artis yang Unggul Sementara di Pilkada 2024 Berdasarkan Quick Count, Ada Artis Senior |
|
|---|
| 2.197 PTPS Pilkada Resmi Dilantik, Bawaslu Babel Tekankan Jaga Integritas dan Profesional |
|
|---|
| 2.197 PTPS Pilkada Dilantik, Bawaslu Babel Instruksikan Lakukan Pengawas di Masing-masing Wilayah |
|
|---|
| 25 Persen Pemilih dalam DPT Pilkada 2024 Merupakan Gen Z, KPU Babel Gencarkan Sosialisasi di Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.