Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sembilan Aset Milik Suwito Gunawan alias Awi Disita Kejagung, Ada atas Nama Keluarga

Berdasarkan pantauan bangkapos.com, ada sembilan aset atas nama Suwito Gunawan dan kelaurganya yang disita oleh pihak Kejaksaan.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Teddy M
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat ( 19/04/2024), pagi. 

BANGKAPOS.COM -- Penyidik dari Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset yang tergubung dengan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Suwito Guawan alias Awi.

Berdasarkan pantauan bangkapos.com, ada sembilan aset atas nama Suwito Gunawan dan kelaurganya yang disita oleh pihak Kejaksaan.

Sembilan aset itu tidak hanya atas nama Suwito Gunawan, tetapi atas nama keluarganya yakni Deselly dan Bragita Gunawan.

Demikian terpampang pada pengumuman yang ditempel penyidik Kejaksaan Agung di depan smelter PT Staninto Inti Perkasa yang terletak di kawasan Industri Ketapang, Pangkalpinang.

Sebuah spanduk berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dipasang Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di pintu gerbang perusahaan smelter timah, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di kawasan industri Ketapang, Kota Pangkalpinang, Jumat (19/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Spanduk berwarna merah dengan tulisan hitam tersebut berbunyi “TANAH DAN BANGUNAN PT STANINDO INTI PERKASA TELAH DISITA PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG.”

Terdapat juga selembar kertas karton warna merah berlogo Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tulisan sama, yang ditempelkan Tim Penyidik di kaca jendela pos penjagaan PT SIP.

Tim Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat ( 19/04/2024). pagi.
Tim Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat ( 19/04/2024). pagi. (Bangkapos.com/Teddy M)

Saat melakukan pemasangan spanduk penyitaan, Tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Kota Pangkalpinang dan beberapa anggota TNI berseragam.

Informasi didapatkan Bangka Pos dari pegawai PT SIP yang berjaga, tim Jampidsus Kejagung RI, datang pada Jumat (19/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan kendaraan roda empat.

“Pagi tadi mereka (Tim Penyidik) datang, iya kurang lebih pukul 09.00-10.00 WIB karena kami datang juga terlambat,” ucapnya.

Setelah pemasangan spanduk penyitaan tidak ada aktivitas apapun di PT SIP, hanya ada lima orang pegawai yang sedang berjaga di pos keamanan.

Dari PT SIP, Tim Jampidsus Kejagung RI kemudian menuju smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang berlokasi di Jalan Raya Ketapang Kota Pangkalpinang.

Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan  MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Bangka Pos)

Di smelter tersebut, Tim Jampidsus Kejagung RI juga melakukan pemasangan spanduk yang sama seperti di smelter PT SIP.

Tak lama kemudian, Tim Jampidsus Kejagung RI yang menggunakan 11 mobil, meluncur ke kawasan TPI Kota Pangkalpinang.

Kali ini Tim Jampidsus Kejagung RI menuju lokasi smelter timah milik CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved