Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sembilan Aset Milik Suwito Gunawan alias Awi Disita Kejagung, Ada atas Nama Keluarga

Berdasarkan pantauan bangkapos.com, ada sembilan aset atas nama Suwito Gunawan dan kelaurganya yang disita oleh pihak Kejaksaan.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Teddy M
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat ( 19/04/2024), pagi. 

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara dari kerusakan lingkungan pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2) lalu.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Telusuri Jet Pribadi

Penyelidikan kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) masih terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu barang-barang tersangka milik Harvey Moeis untuk disita negara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya juga melakukan penelusuran kepemilikan jet-jet pribadi yang diduga milik suami Sandra Dewi itu.

“Ya masih kita telusuri bener ga punya itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/4).

Kuntadi menegaskan, jika memang terbukti kepemilikan jet pribadi dari hasil korupsi maka pemerintah akan berupaya untuk menyita aset tersebut.

“Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya bener kepemilikannya, atau disembunyikan pasti kita kejar,” tuturnya.

2 Mobil Mewah

Kejagung juga telah kembali menyita dua aset mobil milik, Harvey Moeis. Kuntadi mengatakan, dua mobil Harvey yang disita adalah mobil Lexus dan Toyota Vellfire.

“Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.

Sebab, Kejagung telah menyita jam tangan mewah, Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam usai penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4) lalu.

“Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” pungkas Kuntadi.

Tak hanya aset milik Harvey, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

Adapun mobil yang disita dari tersangka Robert adalah mobil Mercy dan Toyota Zenix.

“Dua (mobil disita) punya RI,” ucap Kuntadi.

Ia menambahkan, Kejagung akan mencermati dan menyikapi semua hasil penyelidikan terkait aset-aset milik para tersangka.

“Kita pokoknya semua informasi kita cermati dan sikapi sesuai dengan porsinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah HarveyMoeis.

Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah.

Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024. (v1/tribunnews.com/teddymalaka)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved