Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sembilan Aset Milik Suwito Gunawan alias Awi Disita Kejagung, Ada atas Nama Keluarga

Berdasarkan pantauan bangkapos.com, ada sembilan aset atas nama Suwito Gunawan dan kelaurganya yang disita oleh pihak Kejaksaan.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Teddy M
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat ( 19/04/2024), pagi. 

BANGKAPOS.COM -- Penyidik dari Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset yang tergubung dengan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Suwito Guawan alias Awi.

Berdasarkan pantauan bangkapos.com, ada sembilan aset atas nama Suwito Gunawan dan kelaurganya yang disita oleh pihak Kejaksaan.

Sembilan aset itu tidak hanya atas nama Suwito Gunawan, tetapi atas nama keluarganya yakni Deselly dan Bragita Gunawan.

Demikian terpampang pada pengumuman yang ditempel penyidik Kejaksaan Agung di depan smelter PT Staninto Inti Perkasa yang terletak di kawasan Industri Ketapang, Pangkalpinang.

Sebuah spanduk berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dipasang Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di pintu gerbang perusahaan smelter timah, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di kawasan industri Ketapang, Kota Pangkalpinang, Jumat (19/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Spanduk berwarna merah dengan tulisan hitam tersebut berbunyi “TANAH DAN BANGUNAN PT STANINDO INTI PERKASA TELAH DISITA PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG.”

Terdapat juga selembar kertas karton warna merah berlogo Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tulisan sama, yang ditempelkan Tim Penyidik di kaca jendela pos penjagaan PT SIP.

Tim Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat ( 19/04/2024). pagi.
Tim Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat ( 19/04/2024). pagi. (Bangkapos.com/Teddy M)

Saat melakukan pemasangan spanduk penyitaan, Tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Kota Pangkalpinang dan beberapa anggota TNI berseragam.

Informasi didapatkan Bangka Pos dari pegawai PT SIP yang berjaga, tim Jampidsus Kejagung RI, datang pada Jumat (19/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan kendaraan roda empat.

“Pagi tadi mereka (Tim Penyidik) datang, iya kurang lebih pukul 09.00-10.00 WIB karena kami datang juga terlambat,” ucapnya.

Setelah pemasangan spanduk penyitaan tidak ada aktivitas apapun di PT SIP, hanya ada lima orang pegawai yang sedang berjaga di pos keamanan.

Dari PT SIP, Tim Jampidsus Kejagung RI kemudian menuju smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang berlokasi di Jalan Raya Ketapang Kota Pangkalpinang.

Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan  MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Bangka Pos)

Di smelter tersebut, Tim Jampidsus Kejagung RI juga melakukan pemasangan spanduk yang sama seperti di smelter PT SIP.

Tak lama kemudian, Tim Jampidsus Kejagung RI yang menggunakan 11 mobil, meluncur ke kawasan TPI Kota Pangkalpinang.

Kali ini Tim Jampidsus Kejagung RI menuju lokasi smelter timah milik CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Tiba di lokasi, Tim Jampidsus juga melakukan pemasangan spanduk penyitaan.

Lalu sekitar pukul 11.25 WIB, kembali ke kawasan industri Ketapang.

Di sini, Tim Jampidsus Kejagung RI menggeruduk smelter timah milik PT Tinindo Internusa (TIN).

Dari pantauan Bangka Pos, Tim Jampidsus Kejagung RI tampak melakukan pemasangan spanduk penyitaan dengan didampingi Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI.

Terlihat tiga petugas sedang melakukan pemasangan spanduk di pintu gerbang masuk PT TIN, bertuliskan tanah dan bangunan PT. Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Pantauan Bangka Pos sekitar pukul 13.41 WIB-14.05 WIB, tidak ada aktivitas apapun di empat perusahaan smelter yang dilakukan penyitaan oleh Tim Jampidsus Kejagung RI tersebut.

Hanya ada beberapa orang penjaga dan pintu gerbang tertutup rapat.

Belum diketahui juga, apakah ada barang atau benda yang disita pihak Kejagung.

Penyitaan empat smelter timah ini adalah bagian penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penyitaan berkaitan dengan empat tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI, yaitu Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Robert Indarto dari PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tamron alias Aon dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa (TIN).

Korupsi Timah

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan bakal menyita smelter di Bangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

“Yang jelas ya dalam beberapa hari ini akan kami sita juga smelter. Smelter di Bangka,” kata Kuntadi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4).

Kuntadi tak merinci jumlah dan luasan smelter yang akan disita.

Sebab katanya, hingga kini smelter-smelter tersebut masih dalam proses analisa tim penyidik.

“Luasnya enggak hapal. Tapi ada beberapa smelter,” singkatnya.

Pun dengan kepemilikan smelter, pihak Kejaksaan Agung masih enggan buka suara.

“Dalam proses,” kata Kuntadi saat ditanya soal kepemilikan smelter tersebut.

Terkait perkara timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Teranyar, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel pada Rabu (27/3) lalu.

Dalam perkara ini dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

“Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud,” ujar Kuntadi.

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

“Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara dari kerusakan lingkungan pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2) lalu.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Telusuri Jet Pribadi

Penyelidikan kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) masih terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu barang-barang tersangka milik Harvey Moeis untuk disita negara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya juga melakukan penelusuran kepemilikan jet-jet pribadi yang diduga milik suami Sandra Dewi itu.

“Ya masih kita telusuri bener ga punya itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/4).

Kuntadi menegaskan, jika memang terbukti kepemilikan jet pribadi dari hasil korupsi maka pemerintah akan berupaya untuk menyita aset tersebut.

“Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya bener kepemilikannya, atau disembunyikan pasti kita kejar,” tuturnya.

2 Mobil Mewah

Kejagung juga telah kembali menyita dua aset mobil milik, Harvey Moeis. Kuntadi mengatakan, dua mobil Harvey yang disita adalah mobil Lexus dan Toyota Vellfire.

“Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.

Sebab, Kejagung telah menyita jam tangan mewah, Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam usai penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4) lalu.

“Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” pungkas Kuntadi.

Tak hanya aset milik Harvey, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

Adapun mobil yang disita dari tersangka Robert adalah mobil Mercy dan Toyota Zenix.

“Dua (mobil disita) punya RI,” ucap Kuntadi.

Ia menambahkan, Kejagung akan mencermati dan menyikapi semua hasil penyelidikan terkait aset-aset milik para tersangka.

“Kita pokoknya semua informasi kita cermati dan sikapi sesuai dengan porsinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah HarveyMoeis.

Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah.

Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024. (v1/tribunnews.com/teddymalaka)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved