Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung RI Belum Bisa Pastikan Tersangka Korupsi Timah dari Kluster Pemerintah Daerah, Ini Sebabnya

penyidikan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum selesai...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Sektretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman ketika konferensi pers di Kantor Gubernur Babel terkait korupsi tata niaga komoditas timah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung RI telah menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pascarapat koordinasi dengan Forkopimda Babel, Selasa (23/4/2024).

Namun, konferensi pers tersebut berfokus pada pengelolaan aset sitaan yakni 5 smelter dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Hadir pada konferensi pers tersebut, Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman.

Dalam kesempatan itu, Andi Herman belum bisa menjawab atau memastikan apakah akan ada tersangka dari kalangan atau kluster pemerintah daerah khususnya Pemrov Babel.

Bahkan, Andi Herman menjelaskan, Tim Penyidik Jampidsus tidak bisa menetapkan tersangka berdasarkan kluster atau dari kalangan tertentu.

"Kita menentukan tersangka bukan dari unsur mana, tapi berdasarkan alat bukti," kata Andi Herman, Selasa (23/4/2024).

Andi Herman memberikan sinyal bahwa penyidikan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum selesai.

"Penyidik sedang mengumpulkan fakta-fakta perkara, selama itu menunjukkan alat bukti yang cukup (akan ada tersangka lagi,-red)," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Amir Yanto mengatakan 5 smelter akan diizinkan beroperasi karena pertimbangan akan mengurangi nilainya jika hanya disita dan disimpan saja.

Terkait seperti apa pengelolaan operasional tersebut, Kejagung RI akan membicarakannya lagi sesuai dengan kemampuan dari PT Timah Tbk.

Sejauh ini, nilai aset atau 5 smelter yang telah disita beberapa waktu lalu belum terhitung berapa nilainya.

"Nanti terkait aset akan dibahas lebih lanjut dan sudah saya sampaikan nanti Kementrian BUMN akan menunjuk BUMN yang terkait kemungkinan PT Timah Tbk yang akan kelola," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved