Berita Viral

Nasib Cantika Mutiara Johani Mahasiswi Undip Penerima Beasiswa Tapi Hidup Mewah, Dipanggil Kampus

Nasib Cantika Mutiara Johani Mahasiswi Undip Penerima Beasiswa Tapi Hidup Mewah, Dipanggil Kampus

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
tribun
Nasib Cantika Mutiara Johani Mahasiswi Undip Penerima Beasiswa Tapi Hidup Mewah, Dipanggil Kampus 

Belakangan, mahasiswi yang bersangkutan pun mengaku akan mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah.

Seperti diketahui, topik seputar dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah oleh mahasiswa perguruan tinggi negeri di Semarang, Jawa Tengah ini mewarnai lini masa media sosial.

Nama mahasiswa yang diduga menyalahgunakan KIP Kuliah satu per satu diungkap di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @undipmenfess.

Bahkan, hingga Rabu (1/5/2024) pukul 14.45 WIB, kata "KIPK" terpantau berada di posisi kelima dalam daftar trending topic Indonesia dengan lebih dari 56.000 cuitan.

Penerima KIP Kuliah tidak layak bisa dicabut

Terpisah, Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud Ristek, Sony H Wijaya menyampaikan, status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika terbukti tidak lagi layak.

"Kalau tidak layak, dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

Sony menjelaskan, beberapa kondisi bisa membatalkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Salah satunya, ada perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.

Salah sasaran dalam penetapan sebagai penerima KIP Kuliah juga bisa menjadi alasan pencabutan bantuan pendidikan dari Kemendikbud Ristek ini.

Selain itu, menurut Sony, penerima KIP Kuliah dituntut untuk memenuhi minimal nilai akademik yang telah ditentukan agar bantuan terus mengalir.

"Kondisi akademik yang tidak membaik setelah dilakukan pembinaan (bisa dicabut)," kata dia.

Butuh konfirmasi dari perguruan tinggi

Namun demikian, Sony mengakui, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjut ke perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah menuntut ilmu sebelum pencabutan bantuan.

Jika perguruan tinggi mengonfirmasi mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi layak sebagai penerima, maka bantuan baru bisa dibatalkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved