Berita Pangkalpinang

Pekerja 5 Smelter yang Disita Kejagung Berjumlah Sekitar 600 Orang, 272 Orang Sudah Terkena PHK

untuk jumlah total pekerja di lima smelter yang disita Kejagung tersebut adalah sebanyak kurang lebih 600 orang. Sedangkan yang sudah terkena ...

bangkapos.com
Dokumentasi dialog rumah tengah Bangkapos edisi Selasa (30/4/2024). 

Lebih lanjut, menanggapi terkait rencana bahwa lima perusahaan smelter yang disita Kejagung dan pengelolaanya bakal diserahkan ke BUMN, Rio menanggapi bahwa penyitaan itu memang merupakan ranah penyidik.

Dalam perkara ini, smelter tersebut disita oleh Jampidsus Kejagung RI, selaku penyidik yang memang telah dari awal mengawal kasus tersebut.

"Terkait dengan pengelolaan, dikelola oleh PT Timah misalnya. Ini kan harus diatur lagi regulasi, aturan sehubungan dengan itu," jelasnya.

Menurutnya, penting bagi kita semua untuk membedakan bahwa penyitaan 5 smelter yang dilakukan Kejagung tersebut adalah tindakan yang sudah betul dilakukan sesuai kewenangannya yaitu sebagai sebagai penyidik dalam perkara ini.

Sedangkan apabila mau dikelola lagi barang sitaannya, perlu dilakukan koordinasi terlebih dari ke Kementerian terkait, Menteri BUMN, Menteri ESDM sehubungan dengan regulasinya.

"Jadi penyitaannya sudah, artinya pengelolaannya harus jelas. Dan ini diharapkan cepat dilakukan oleh kementeria terkait sehubungan dengan operasional pelaksanaan di lapangan terkait smelter itu, karena berdampak dengan hak-hak hidup orang banyak," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar penindakan hukum yang dilakukan Kejagung dan sudah banyak diberitakan itu memberikan dampak positif untuk tata kelola pertimahan di Bangka Belitung.

Selain itu, jumlah sekitar 30-40 pekerja di Bangka Belitung yang adalah pekerja di sektor pertambangan ini juga diharapkan agar permasalahan ini cepat selesai.

"Seandainya pun kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan aturan hukum, mudah-mudahan kedepan semua menjadi resmi, legal, supaya masyarakat kita bisa bekerja dengan baik," harapnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved