Berita Pangkalpinang

Ratusan Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di-PHK

Ratusan' Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di PHK. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Adi Saputra
Petugas melakukan penyegelan terhadap salah satu smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Jumat (19/04/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ratusan' Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di PHK

Dampak dari penyitaan 5 smelter di Pangkalpinang ratusan orang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Sebanyak lima perusahaan smelter (peleburan) timah yang ada di Bangka Belitung disita oleh Kejaksaan Agung RI sejak beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan Ikhwal kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang melibat kelima perusahaan tersebut.

Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tim (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Kini, diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sedang tidak beroperasi. 

Akankah banyak pekerja yang nantinya terancam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

"Dari data yang kami dapatkan tentang efek dari pemeriksaan yang dilakukan oleh kawan-kawan Kejagung. Sampai hari ini, data yang kami peroleh baru sekitar 272 orang pekerja yang sudah terdampak, terjadi PHK," ucap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembinaan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi dalam dialog Ruang Tengah Bangkapos, Selasa (30/4/2024).

Jumlah tersebut terdiri dari dua perusahaan yaitu CV VIP dan dari PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Sekedar informasi, PT MCM juga merupakan perusahaan yang diduga dimiliki oleh bos CV VIP yang saat ini sudah jadi tersangka.

Lebih lanjut, adapun rincian jumlah pekerja yang di PHK adalah, dari CV VIP ada sebanyak 86 orang atau seluruhnya yang diberhentikan dan di PT MCM juga sebanyak 86 orang dari total 123 pekerja.

"Sementara (perusahaan) yang lain belum (ada laporan PHK-red), masih wait and see. Semoga tidak terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkap bahwa jumlah pekerja tambang di Babel yang terdata di Disnaker Provinsi Babel adalah sekitar 9.440 orang. 

Kemudian, untuk jumlah total pekerja di lima smelter yang disita Kejagung tersebut adalah sebanyak kurang lebih 600 orang. Sedangkan yang sudah terkena dampak langsung berupa PHK adalah sebanyak 272 orang.

"Dan kami ini harapkan tidak bertambah. Jadi kalau disebut ada PHK massal, sepertinya kurang tepat. Tapi jumlah 272 orang itu pekerja kita juga yang harus kita perhatikan," ungkapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Tags
smelter
PHK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved