Tak Terima Rumah Dijadikan Lahan Parkir, Pria Ini Bacok Tetangga yang Sedang Gelar Tahlillan
Seorang pria diduga melampiaskan emosinya dengan membacok tetangganya yang tengah menggelar tahlilan di Desa Bayu jawa Timur
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Sebuah kejadian menggemparkan terjadi di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, saat seorang pria diduga melampiaskan emosinya dengan membacok tetangganya yang tengah menggelar tahlilan.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 19.45 WIB.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku bernama Ahmad Isa Ansori (37) menyerang korban, Satnoto (56), dengan golok saat rumah korban dipenuhi tamu untuk acara tahlilan.
Motif dari aksi kekerasan ini diduga bermula dari perselisihan terkait lahan parkir di sekitar rumah.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berkepala plontos berteriak sampai membawa golok ke dalam sebuah rumah yang sedang menyelenggarakan tahlilan.
Kemudian, seorang pria berpeci langsung mengamankan pelaku dan membawanya keluar rumah.
Kapolsek Songgon, AKP Maskur, menyatakan bahwa perselisihan antara kedua tetangga ini sudah berlangsung sejak lama, terutama terkait penggunaan lahan parkir.
Pelaku bernama Ahmad, kesal karena halaman rumahnya sering dijadikan tempat parkir oleh korban saat ada tamu yang datang.
"Pelaku dan korban ini bertetangga. Karena tidak muat, akhirnya sebagian di parkir di halaman rumah pelaku," ujar Maskur.
Konflik mencapai puncaknya ketika korban menggelar tahlilan di rumahnya.
Ahmad, pelaku, mendatangi rumah korban dan mengingatkan agar tidak parkir sembarangan.
Rupanya tindakan yang dilakukan korban karena parkir sembarangan itu, sudah sejak lama tidak disukai oleh pelaku.
"Hal inilah kemudian yang memicu konflik," terang Maskur.
Pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban sambil mengingatkan agar tidak parkir sembarangan.
Awalnya kedua orang tersebut terlibat cekcok.
Karena tersulut emosi, senjata tajam yang awalnya hanya digunakan untuk menakut-nakuti langsung menghujam ke tubuh korban.
"Hasil pemeriksaan, parang yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti saja. Karena emosi akhirnya melakukan perbuatan itu," jelas Maskur.
Akibat insiden itu, korban terluka parah. Korban menderita luka di bagian wajah sebelah kiri.
"Korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka serius," ucap Maskur.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus Lainnya- Kakek Aniaya Tetangga
Astaghfirullah aksi brutal seorang kakek kepada tetangganya terjadi di Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Kakek 65 tahun itu tega menganiaya wanita tetangganya hingga terluka.
Ilustrasi wanita dianiaya tetangganya di Banyumas (rawpixel.com)
Kini, pelaku ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Apa motif penyerangan tersebut?
Polisi menangkap pelaku terduga penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Pelaku adalah pria berinisial BSM (65) warga Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan.
Dia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, seorang wanita berinisial TAR (23).
Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis (4/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Korban membukakan pintu gerbang perumahan untuk temannya yang sudah mengantarnya pulang.
Namun pada saat hendak pulang ke rumah, pelaku meneriaki korban dengan kata-kata "maling...maling".
Keesokan harinya, ibu korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan melihat pelaku di depan rumah.
Ibu korban menanyakan kepada terlapor maksud dengan meneriaki anaknya dengan kata "maling" namun terlapor tidak terima dan menampar ibu korban hingga terjatuh.
Selanjutnya di sore hari, pada saat korban hendak keluar rumah dan pelaku berada di depan rumah terjadi pertengkaran dan terlapor menonjok korban.
Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian ke kepolisian.
"Modusnya, terlapor memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban hingga luka.
Sebelumnya korban merasa tidak terima dikatakan “Maling” sehingga saat meminta penjelasan terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh pelaku," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Pada Senin (27/4/24) sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pengungkapan dan telah mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang yang diamankan satu buah kaca mata milik korban.
Pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," katanya.
Tribunjabar.com/Kompas.com/Tribunjateng.com
| Mobil Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang Terjebak di Perairan Pantai Pasir Padi |
|
|---|
| MUI Buka Suara soal Spanduk Bertuliskan Bakso Babi Tidak Halal di Bantul Jogja |
|
|---|
| Sosok & Nasib AKP Nundarto Kapolsek Kepergok Menyelinap ke Rumah Janda, Perwira Polisi di-PTDH Kini |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Surati Pemilik Usaha, Wajibkan Lahan Parkir Daftar Resmi |
|
|---|
| Siswa PKL di Klaten Tewas Tergencet Ekskavator dan Bak Truk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.