Berita Pangkalpinang
Dishub Pangkalpinang Surati Pemilik Usaha, Wajibkan Lahan Parkir Daftar Resmi
upaya penertiban ini tidak datang tiba-tiba. Sebelumnya, Dishub bersama Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satlantas Polresta ...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Setelah unggahan akun resmi UPTD PPTP Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang viral di media sosial TikTok dan ditonton lebih dari satu juta kali, Dishub kini menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan parkir di wilayah kota.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada sejumlah pemilik usaha yang memiliki lahan parkir namun belum terdaftar secara resmi. Langkah tegas ini diambil setelah sosialisasi dan teguran lisan tidak diindahkan.
"Dari awal tahun kami sudah sounding akan memperluas titik parkir resmi, terutama di wilayah berkembang seperti Kampak. Kami juga sudah mengingatkan juru parkir liar di sana agar mendaftar resmi ke Dishub atau Bakeuda," kata Welly Bangkapos.com, Senin (27/10/2025).
Menurut Welly, upaya penertiban ini tidak datang tiba-tiba. Sebelumnya, Dishub bersama Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satlantas Polresta Pangkalpinang telah melaksanakan Operasi Pekat II Menumbing pada Mei dan Juni lalu, yang fokus pada pembinaan dan penindakan terhadap juru parkir liar.
"Dari kegiatan itu, ada puluhan juru parkir liar yang diamankan ke Polda. Kami juga lakukan sosialisasi seminggu penuh di lapangan. Tapi setelah itu, kami masih temukan titik parkir ilegal," jelasnya.
Karena imbauan lisan dan sosialisasi tidak digubris, Dishub akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran tertulis kepada tempat-tempat usaha yang masih belum terdaftar.
"Ada sekitar sepuluh tempat yang sudah kami beri surat teguran. Dari jumlah itu, baru tiga yang menindaklanjuti dengan mendaftar sebagai titik parkir resmi," ujar Welly.
Ia berharap para pemilik usaha di Pangkalpinang dapat memanfaatkan lahan parkir milik sendiri untuk konsumen, bukan menggunakan badan jalan yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
Selain itu, setiap pungutan parkir diharapkan terdata resmi agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau mereka resmi, juru parkirnya bisa kami bina, dan hasilnya juga masuk ke PAD Kota Pangkalpinang," tambahnya.
Sebagai informasi, retribusi parkir dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan untuk parkir di badan jalan atau aset pemerintah kota, sementara pajak parkir dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk lahan parkir milik pribadi atau swasta yang memungut biaya, seperti di pusat perbelanjaan.
Dishub menegaskan penertiban ini bukan bentuk penekanan, melainkan bagian dari upaya menata kota, memberikan kepastian hukum bagi juru parkir, dan memastikan potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan optimal.
"Harapannya, semua tempat usaha sadar dan tertib. Kalau parkirnya resmi, masyarakat nyaman, usaha lancar, dan kota kita juga tertata," tutur Welly. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Dishub Pangkalpinang
Lahan Parkir
Ditlantas Polda Babel
Bangka Belitung
Kota Pangkalpinang
Polresta Palembang
Parkir Liar
| Hadapi Defisit, Wali Kota Pangkalpinang Siapkan Strategi Optimalisasi Pendapatan Daerah |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Sebut 2026 Jadi Tahun Pengetatan Fiskal, APBD Defisit Rp27 Miliar |
|
|---|
| Pedagang di Alun-Alun Pangkalpinang Ungkap Kelakuan Tukang Parkir Liar yang Memukulnya |
|
|---|
| MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.