Berita Pangkalpinang

Dishub Pangkalpinang Surati Pemilik Usaha, Wajibkan Lahan Parkir Daftar Resmi

upaya penertiban ini tidak datang tiba-tiba. Sebelumnya, Dishub bersama Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satlantas Polresta ...

bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah
ATUR KENDARAAN -- Seorang juru parkir resmi Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang tengah mengatur kendaraan di kawasan pasar Mambo Kota Pangkalpinang, Senin (27/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Setelah unggahan akun resmi UPTD PPTP Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang viral di media sosial TikTok dan ditonton lebih dari satu juta kali, Dishub kini menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan parkir di wilayah kota.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada sejumlah pemilik usaha yang memiliki lahan parkir namun belum terdaftar secara resmi. Langkah tegas ini diambil setelah sosialisasi dan teguran lisan tidak diindahkan.

"Dari awal tahun kami sudah sounding akan memperluas titik parkir resmi, terutama di wilayah berkembang seperti Kampak. Kami juga sudah mengingatkan juru parkir liar di sana agar mendaftar resmi ke Dishub atau Bakeuda," kata Welly Bangkapos.com, Senin (27/10/2025).

Menurut Welly, upaya penertiban ini tidak datang tiba-tiba. Sebelumnya, Dishub bersama Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satlantas Polresta Pangkalpinang telah melaksanakan Operasi Pekat II Menumbing pada Mei dan Juni lalu, yang fokus pada pembinaan dan penindakan terhadap juru parkir liar.

"Dari kegiatan itu, ada puluhan juru parkir liar yang diamankan ke Polda. Kami juga lakukan sosialisasi seminggu penuh di lapangan. Tapi setelah itu, kami masih temukan titik parkir ilegal," jelasnya.

Karena imbauan lisan dan sosialisasi tidak digubris, Dishub akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran tertulis kepada tempat-tempat usaha yang masih belum terdaftar.

"Ada sekitar sepuluh tempat yang sudah kami beri surat teguran. Dari jumlah itu, baru tiga yang menindaklanjuti dengan mendaftar sebagai titik parkir resmi," ujar Welly.

Ia berharap para pemilik usaha di Pangkalpinang dapat memanfaatkan lahan parkir milik sendiri untuk konsumen, bukan menggunakan badan jalan yang berpotensi mengganggu lalu lintas. 

Selain itu, setiap pungutan parkir diharapkan terdata resmi agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau mereka resmi, juru parkirnya bisa kami bina, dan hasilnya juga masuk ke PAD Kota Pangkalpinang," tambahnya.

Sebagai informasi, retribusi parkir dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan untuk parkir di badan jalan atau aset pemerintah kota, sementara pajak parkir dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk lahan parkir milik pribadi atau swasta yang memungut biaya, seperti di pusat perbelanjaan.

Dishub menegaskan penertiban ini bukan bentuk penekanan, melainkan bagian dari upaya menata kota, memberikan kepastian hukum bagi juru parkir, dan memastikan potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan optimal.

"Harapannya, semua tempat usaha sadar dan tertib. Kalau parkirnya resmi, masyarakat nyaman, usaha lancar, dan kota kita juga tertata," tutur Welly. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved