Berita Pangkalpinang

Diduga Sebagai Pembeli Pasir Timah Ilegal, Tersangka Hardi Terancam Hukum Lima Tahun Penjara

Tersangka Hardi ditetapkan sebagai tersangka, diduga berperan selaku pembeli pasir timah ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa
Tersangka kasus tambang ilegal Sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel Hardi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hardi  dalam kasus pertambangan timah ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka, ditetapkan sebagai salah tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel), Jumat (4/5/2024).

Tersangka Hardi ditetapkan sebagai tersangka, diduga berperan selaku pembeli pasir timah ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Kepulauan Babel, tersangka Hardi terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka.

"Peran tersangka Hardi diduga selaku pembeli pasir timah dari penambang timah ilegal di Sungai Kolong Buntu," beber Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (04/05/2024).

Akibat perbuatannya tersebut tersangka Hardi, kata Kombes Pol Jojo Sutarjo tersangka dikenakan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Junto pasal 55 KUHPpidana atau pasal 231 (2) KUHPpidana.

"Iya sama dengan tiga belas orang tersangka lainnya, tersangka terancam lima tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (3/5/2024) malam.

Penetapan satu orang tersangka bernama Hardi alias Hrd, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Subdit Gakkum Direkgirat Polairud Polda Babel.

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi membenarkan terkait penetapan satu orang tersangka dan penambahan tersangka dalam kasus penambangan ilegal sungai Kolong Buntu Sungailiat.

"Benar telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus tambang ilegal Sungai Kolong Buntu Sungailiat," kata Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/2024).

Lebih lanjut perwira berpangkat melati tiga ini menyebutkan, setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Mako Polairud Polda Babel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Hardi alias Hrd dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tambang ilegal sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Tersangka Hardi kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Kepulauan Babel, bersama dengan 13 orang tersangka lainnya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Sementara itu, ketiga belas tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel dalam kasus tambang ilegal di Kawasan Sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Di antaranya Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.

Kemudian penyidik juga, menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku kordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved