Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Akan Cabut Perda RTRW

Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
RAPAT - Pemkot Pangkalpinang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan rapat pembahasan substansi rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2044, Senin (6/5/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menggantinya dengan perda yang baru.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, usai memimpin rapat pembahasan substansi rancangan RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2044, Senin (6/5/2024).

"Karena Perda RTRW yang lama ini akan dicabut dan akan diganti yang baru jadi sangat penting sekali kita melakukan pembahasan hari ini bersama dengan penataan ruang agar ini sesuai pada peruntukannya," kata Mie Go kepada Bangka Pos.

Dia menjelaskan, rencana tata ruang wilayah merupakan wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.

Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional.

Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Mie Go menambahkan, guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan upaya penataan ruang yang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut.

“Penyusunan RTRW Kota Pangkalpinang tahun 2024-2044 dalam rangka menuju Kota Pangkalpinang Emas yang merupakan breakdown rencana Indonesia Emas pada 2045 dan targetnya Agustus-Desember 2024 ini rampung kita susun," tuturnya.

“Ada beberapa isu strategis yang akan menyesuaikan RPJMD yang baru. Maka memang penyusunan RTRW ini harus betul-betul mantap karena ini menjadi pedoman di dalam pelaksanaan kebijakan dan pembangunan Kota Pangkalpinang," kata Mie Go.

Ia pun berharap, proses penyusunan RTRW tahun 2024-2044 tersebut terus mendapat dukungan, bantuan, dan arahan lebih lanjut sebagai salah satu upaya membangun Kota Pangkalpinang yang lebih baik. (t2)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved