Berita Pangkalpinang

8 Ton Timah Ilegal Bangka Belitung dan 3 Orang Ditangkap Polda, Ini Pemiliknya

atusan kampil pasir timah ilegal dengan total berat 8 ton beserta 3 orang diamankan tim Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Sabtu (11/05/2024).

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Ist/Polda
Dua orang pelaku beserta barang bukti timah ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel saat berada di Mapolda Kepulauan Babel, Sabtu (11/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ratusan kampil pasir timah ilegal dengan total berat 8 ton beserta 3 orang diamankan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 05.15 WIB.

Mereka yang diamankan adalah SA (35), Ya (50) dan Su alias Lew.

Pasir timah ilegal yang awalnya dibawa menggunakan truk ini diamankan di daerah Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel.

Dari sini, polisi mengamankan SA selaku sopir dan Ya sebagai kernet truk.

"Iya pelaku pertama ada dua orang yang kita amankan, dengan total barang bukti berupa pasir timah yang diamankan ada ratusan kampil dengan berat keseluruhan delapan ton," beber Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (12/05/2024).

Selanjutnya, yim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel kembali mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti, Su alias Lew.

Su alias Lew adalah pemilik dari pasir timah ilegal tersebut.

Ia merupakan warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

"Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Polisi menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," jelas Kombes Pol Jojo.

Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved