Pilkada 2024

Gaji PPK Pilkada 2024 Lengkap Masa Kerja hingga Honor PPS

Gaji PPK di Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatannya. Masa kerjanya 8 bulan. Adapun PPS mulai dari Rp1 jutaan

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Gayo
Gaji PPK Pilkada 2024 Lengkap PPS hingga Masa Kerjanya 

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp 1.500.000 per orang/bulan

Anggota: Rp 1.300.000 per orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: Rp 1.200.000 per orang/bulan

Anggota: Rp 1.100.000 per orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang/bulan

Selain gaji, KPU juga menyiapkan santunan untuk PPK dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar pada November 2024.

"Kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin," kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, santunan tersebut akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal saat bertugas.

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved