Pilkada 2024
Gaji PPK Pilkada 2024 Lengkap Masa Kerja hingga Honor PPS
Gaji PPK di Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatannya. Masa kerjanya 8 bulan. Adapun PPS mulai dari Rp1 jutaan
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp 1.500.000 per orang/bulan
Anggota: Rp 1.300.000 per orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang/bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per orang/bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp 1.200.000 per orang/bulan
Anggota: Rp 1.100.000 per orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang/bulan
Selain gaji, KPU juga menyiapkan santunan untuk PPK dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar pada November 2024.
"Kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin," kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, santunan tersebut akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal saat bertugas.
"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.
| Profil, Biodata dan Harta Kekayaan Sahrul Gunawan, Calon Bupati di Pilkada Bandung 2024 |
|
|---|
| Daftar Artis yang Unggul Sementara di Pilkada 2024 Berdasarkan Quick Count, Ada Artis Senior |
|
|---|
| 2.197 PTPS Pilkada Resmi Dilantik, Bawaslu Babel Tekankan Jaga Integritas dan Profesional |
|
|---|
| 2.197 PTPS Pilkada Dilantik, Bawaslu Babel Instruksikan Lakukan Pengawas di Masing-masing Wilayah |
|
|---|
| 25 Persen Pemilih dalam DPT Pilkada 2024 Merupakan Gen Z, KPU Babel Gencarkan Sosialisasi di Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.