Pilkada 2024
Gaji PPK Pilkada 2024 Lengkap Masa Kerja hingga Honor PPS
Gaji PPK di Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatannya. Masa kerjanya 8 bulan. Adapun PPS mulai dari Rp1 jutaan
|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Masa Kerja PPK di Pilkada 2024
Parsadan juga mengungkapkan masa kerja PPK di Pilkada 2024.
PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024 dan bekerja selama delapan bulan.
Ia mengatakan masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Ini berbeda dengan KPPS di mana mereka hanya bekerja selama sebulan.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 dan akan berakhir pada Senin, 29 April 2024.
Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan. (Tribunnews/ Bangkapos.com)
Berita Terkait: #Pilkada 2024
| Profil, Biodata dan Harta Kekayaan Sahrul Gunawan, Calon Bupati di Pilkada Bandung 2024 |
|
|---|
| Daftar Artis yang Unggul Sementara di Pilkada 2024 Berdasarkan Quick Count, Ada Artis Senior |
|
|---|
| 2.197 PTPS Pilkada Resmi Dilantik, Bawaslu Babel Tekankan Jaga Integritas dan Profesional |
|
|---|
| 2.197 PTPS Pilkada Dilantik, Bawaslu Babel Instruksikan Lakukan Pengawas di Masing-masing Wilayah |
|
|---|
| 25 Persen Pemilih dalam DPT Pilkada 2024 Merupakan Gen Z, KPU Babel Gencarkan Sosialisasi di Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.