Pilkada 2024

Gaji PPK Pilkada 2024 Lengkap Masa Kerja hingga Honor PPS

Gaji PPK di Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatannya. Masa kerjanya 8 bulan. Adapun PPS mulai dari Rp1 jutaan

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Gayo
Gaji PPK Pilkada 2024 Lengkap PPS hingga Masa Kerjanya 

Masa Kerja PPK di Pilkada 2024

Parsadan juga mengungkapkan masa kerja PPK di Pilkada 2024.

PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024 dan bekerja selama delapan bulan.

Ia mengatakan masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Ini berbeda dengan KPPS di mana mereka hanya bekerja selama sebulan.

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 dan akan berakhir pada Senin, 29 April 2024.

Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan. (Tribunnews/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved