Minggu, 3 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

664 Karyawan Sawit Thamron alias Aon Kena PHK Imbas Kasus Korupsi Timah

Sebanyak 664 karyawan perusahaan sawit milik Thamron alias Aon kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terimbas kasus korupsi timah yang menjerat sang bos

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa/ Tribun Timur
Ilustrasi PHK 

BANGKAPOS.COM - Sebanyak 664 karyawan perusahaan sawit milik Thamron alias Aon kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mereka adalah para karyawan dua perusahaan sawit milik Aon, CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) .

PHK ini secara tidak langsung merupakan imbas dari kasus korupsi timah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan menyeret Aon.

Pasalnya, kasus tersebut berbuntut pada pemblokiran rekening CV MAL dan dinilai berdampak pada operasional perusahaan.

Cash flow perusahaan dikabarkan terganggu sehingga tak bisa beroperasi seperti biasanya.

Berdasarkan pemberitahuan CV MAL yang ditujukan kepada semua karyawan, PHK efektif berlaku pada hari ini, pada Jumat (17/5/2024).

Permasalahan ini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah.

Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa bersama anggotanya akan menyampaikan aspirasi soal masalah ini kepada Komisi IV DPR RI.

"Ini menjadi perhatian kita, intinya kita mencampuri urusan Kejagung yang memblokir dan tidak bisa beroperasi, yang kita soroti dampak kepada masyarakat seperti karyawan, solusinya seperti apa," ujar Me Hoa.

Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. (IST/Puspenkum Kejagung RI)
Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. (IST/Puspenkum Kejagung RI) (istimewa)

Dia menekankan dalam permasalahan angka pengangguran yang akan bertambah ini mesti ada perhatian dari pemerintah daerah.

"Dari pemda kebijakan dan peranannya, harus mencari pekerjaan untuk mereka, cari siapa yang berinvestasi di kita lalu petakan untuk tenaga kerjanya," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi mengungkapkan ada sekitar 664 karyawan.

Jumlah karyawan yang kena PHK tersebut adalah berdasarkan informasi yang diperoleh oleh DPRD Bangka Tengah.

"Ini tentu menambah jumlah pengangguran di Bangka Tengah, dengan kebijakan perusahaan yang melakukan PHK ini. Jumlah yang terdampak itu 664 jiwa, itu yang bekerja belum lagi yang punya keluarga," katanya.

Menyikapi ini pemerintah kabupaten Bangka Tengah harus bersikap untuk mencermati hal ini.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved