Berita Pangkalpinang

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan 5 Komisioner KPU Pangkalpinang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu pada lima orang anggota KPU

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Pengambilan sumpah pada para saksi pada sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu yang digelar oleh DKPP RI di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung pada Senin (21/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), menggelar sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu pada lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang dan satu komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung.

Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung pada Senin (21/5/2024) tersebut, berlangsung untuk menindak lanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 yang diadukan oleh Bangun Jaya selaku Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang yang memberikan kuasa kepada Jhohan Adhi Ferdian. 

Pada pokok aduannya, terdapat teradu I-V yakni lima komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhammad dan Ridho Istira didalilkan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilu tahun 2024 untuk TPS di Kecamatan Bukit Intan, yang diduga cacat secara hukum, administrasi, dan etik.

Selanjutnya, sebagai teradu VI dalam hal ini Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin, didalilkan melakukan intervensi kepada PPS Bukit Intan untuk melakukan PSU sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Teradu I sampai V.

Usai berlangsung sekitar empat jam, Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah selaku pimpinan sidang, memutuskan untuk memberikan kesempatan agar masih-masing pihak bisa membuat kesimpulan dalam waktu tiga hari.

"Maksimal tiga hari setelah sidang pemeriksaan ini, berarti kamis. Selanjutnya kami sampaikan terimakasih, khusunya pada majelis, kemudian para pihak yang hadir," sebutnya.

Sementara itu, usai jalannya sidang Bangun Jaya selaku Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang mengatakan, dirinya meminta majelis hakim yang bertugas bisa mengeluarkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan dan hati nurani.

"Bukan memberikan keputusan karena kepentingan ataupun pesanan. Kami memohon pada majelis bisa memutuskan seadil-adilnya, karena banyak kejanggalan, karena salah satu saksi sudah memberikan keterangan tertulis tapi dirubah saat sidang ini," ucapnya.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian menyebutkan, sebagai teradu pihaknya telah memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat memutuskan adanya PSU pada dua TPS di Kecamatan Bukit Intan.

"Yang jelas dalam persidangan kami menyampaikan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada. Sudah kami sampaikan tadi, kita mengambil kebijakan dengan hati-hati dan rapat internal, penetapan itu kami keluarkan untuk menyiapkan logistik yang ada di KPU Provinsi," terang Sobarian.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved