Berita Pangkalpinang

54.229 Anak di Pangkalpinang Sudah Kantongi KIA, Darwin: Penerbitan Sudah Melebihi Target Nasional

Ini merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Indonesia terhadap semua warga negara agar anak-anak terlindungi hak-haknya. Kita rutin menggenjot ...

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Penyerahan secara simbolis KIA kepada anak-anak di acara Adhyaksa Peduli Seperadik, oleh Sekda Kota Pangkalpinang, Selasa (21/5/2024) di halaman Kejari Pangkalpinang. 

Penerbitan Sudah Melebihi Target Nasional, 54.229 Anak di Pangkalpinang Sudah Kantongi KIA

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mencatat hingga saat ini sudah 54.229 anak di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan, angka ini sudah melebihi target Nasional yang hanya menargetkan 50 persen dari target yang ditetapkan.

"Capaian KIA ditargetkan 71.289 anak di Kota Pangkalpinang, sementara kita sudah 54.229 anak atau sudah tercapai 76 persen dari target tersebut," kata Darwin kepada Bangkapos.com, Selasa (21/5/2024).

Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan KIA sejak tahun 2016.  Darwin mengungkap tujuan diterbitkannya KIA yakni sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk usia di bawah usia 17 tahun.

"Ini merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Indonesia terhadap semua warga negara agar anak-anak terlindungi hak-haknya. Kita rutin menggenjot penerbitan KIA ini, mulai dari datang ke sekolah, kesejumlah panti asuhan, dan yayasan anak lainnya," sebut Darwin.

Baca juga: Adhyaksa Peduli Seperadik, Kejari Pangkalpinang Bantu Pemkot Gencarkan Penerbitan KIA

Baca juga: BREAKING NEWS: Sakban Pembunuh Istri di Jebus Bangka Barat Bunuh Diri di Kamar Mandi Tahanan Polsek

Menurutnya, KIA terbagi menjadi dua, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5- di bawah 17 tahun. KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tak perlu menyertakan foto, sedangkan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun menggunakan foto.

Kata Darwin, syarat pembuatan KIA juga cukup mudah yakni hanya dengan menyerahkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga, anak sudah bisa mengantongi KIA dan mendapat beragam manfaat. 

"Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah hingga sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi, serta untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan anak," jelasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved