Pilkada Bangka 2024

Klarifikasi Kades Kimak soal Ambil Formulir di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bangka, Mau Beli Bakso

Dia mengaku hanya membeli bakso untuk perangkat Desa, terus dia bilang tidak ada niatan untuk mampir cuman ada salah satu teman dan akhirnya diajak...

Istimewa/Bawaslu Kabupaten Bangka
Kades Kimak (baju cokelat) dan Ketua serta anggota Bawaslu Bangka, saat melalukan klarifikasi di Kanto Bawaslu Bangka, Senin (20/05/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi Kantor Bawaslu Bangka, Senin (20/05/2024) kemarin

Kedatangan orang nomor satu di Desa Kimak tersebut disambut langsung oleh ketua beserta dua orang anggota kedua anggota Bawaslu Bangka, untuk menyampaikan klarifikasi Kades Desa Kimak sempat menjadi sorotan publik.

Yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas Kades, yang terparkir di halaman depan Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Sabtu (18/05/2024).

Ketua Bawaslu Bangka Sugesti, membenarkan terkait kedatangan Kades Kimak ke Kantor Bawaslu guna memberikan klarifikasi terkait kendaraannya yang sempat heboh dikalangan publik.

"Iya, dia (Kades) kemarin datang ke sini (Bawaslu--red) belum ada panggilan dari kami dan dia datang sendiri guna melakukan klarifikasi terkait kendaraan yang terparkir di Kantor DPD Partai Golkar Bangka," kata Sugesti kepada Bangkapos.com, Rabu (22/05/2024).

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Bawaslu Bangka Barat Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan dan Desa untuk Pilkada

Baca juga: Derita Indra Penderita Kanker Hati Asal Bateng, Ingin Pulang Usai berobat Tapi Tak Punya Biaya

Baca juga: Satu Kali Lolos dari Babel, Penyelundup Benih Lobster Pernah Mulus Beraksi dari Pulau Bangka

"Padahal belum tentu dia melakukan kesalahan, walaupun belum masuk kategori pelanggaran, namun secara tidak sesuai dengan azaz kepetutan sebagai abdi Desa yang jelas menjaga netralitas dan menggunakan fasilitas negara berkendaraan plat merah," ujarnya.

Diungkapkan Sugesti dari hasil pengakuan Kades Kimak, dirinya hanya ingin membeli bakso di warung sebelah Kantor DPD Golkar Kabupaten Bangka dan tidak ada niatan untuk datang ke Kantor DPD Partai Golkar hanya saja ada salah satu teman memanggil untuk mampir mengambil formulir.

"Dia mengaku hanya membeli bakso untuk perangkat Desa, terus dia bilang tidak ada niatan untuk mampir cuman ada salah satu teman dan akhirnya diajak untuk mengambil formulir di Kantor DPD Partai Golkar Bangka," ungkap Sugesti.

Ditegaskan dirinya apapun itu bentuk alasan dari Kades hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), jangan sampai membuat kegaduhan publik mengingat perlunya netralitas bagian dari pegawai pemerintah.

Terutama telah disahkan secara Undang-undang, netralitas pejabat negara hjngga ASN sangat diperlukan mengingat dalam Pemilu harus menjaga netralitas.

"Kami ingatkan seluruh Kades dan ASN di Kabupaten Bangka, jangan sampai membuat kegaduhan menjelang Pilkada serentak bulan November yang akan datang terutama tidak bolehnya menggunakan kendaraan dinas pada saat tahapan Pemilu akan dimulai," tegasnya.

Lebih lanjut Sugesti menyebutkan, jika dugaan pelanggaran ketidak netralan terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan maka terdapat dua pola.

"Ada dua pola jika dugaan ketidaknetralan sebelum pemilu berlangsung, pertama penngawasan, maka dilakukan penelusuan dan hasilnya dituangkam LHP yang diteruskan ke KASN. Kedua, jika berasal dari laporan, maka tidak diregistrasi.  Formulir lapora, kajian awal, bukti-buktinya diteruskan ke KASN," sebut Sugesti. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved