Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Mengenal Sosok Aon atau Thamron, Bos Timah Bangka yang Kini Terjerat TPPU
Mengenal Sosok Aon atau Thamron, Bos Timah Bangka yang Kini Terjerat TPPU. Simak Selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian negara Rp271 triliun.
Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok dugaan korupsi timah.
Enam orang ini menyusul dua nama yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka TPPU, yakni perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang dikenal sebagai Crfazy Rich PIK, Helena Lim hingga Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN).
"Ada enam (tersangka TPPU)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Aguung, Selasa (21/5/2024) malam.
Lantas Siapa Aon atau Thamron?
Sosok Aon
Aon memiliki nama asli Thamron.
Ia menjadi sorotan beberapa bulan ini. Hal ini tak lain dari penyitaan beberapa barang dan uang hingga ratusan miliar oleh penyidik dari Kejaksaan Agung di akhir 2023.
Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.
Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.
Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.
Thamron, pengusaha 'kuat' dari Koba itu tak luput dari incaran Kejaksaan Agung.
Thamron atau yang dikenal dengan nama Aon, begitu fenomenal di Bangka Belitung.
Ia merupakan pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.
Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.
Thamron tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.
"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).
Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.
Bangka Pos sempat beberapa kali bertemu Thamron dalam sejumlah rapat penting pertimahan pada tahun 2011 di Novotel Bangka, saat pengusaha timah Indonesia merintis pasar timah dalam negeri.
Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam pengentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah.
Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.
Ini lantaran Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjukknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.
Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.
Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.
"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.
Kebijakan Pemprov. Kep. Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal ini dirasakan bahagia oleh Pj gubernur, lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.
Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.
Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.
Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.
Pada 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.
Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.
"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di sela aktivitasnya menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Mapolda Babel, Selasa (21/6/2022).
Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.
Akan tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.
Kini Thamron alias Aon menjadi sorotan. Smelter Venus diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini dibidik oleh Kejaksaan Agung.
Smelter Venus merupaksan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.
Pada kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimiliknya.
Dalam kurun waktu yang sama, perusahaan itu menymbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 Miliar.
Kini Thamron alias Aon telah disangka dan ditahan penyidik dari Kejaksaan Agung.
Harta Aon disita Melebihi Harvey Moeis dan Helena Lim
Aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang disita Kejagung imbas korupsi timah Rp271 triliun masih belum seberapa dibanding aset Thamron alias Aon.
Ya, sosok Thamron alias Aon lah yang hartanya paling banyak disita.
Apa saja aset termasuk harta kekayaan Thamron alias Aon yang disita?
Seperti diketahui, kejagung diketahui telah menyita dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yakni Rolls Royce dan Mini Cooper.
Penyitaan dua mobil mewah tipe Mini Cooper dan Rolls Royce ini dari kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kasus korupsi timah.
Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kemudian menjelaskan beberapa aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang disita.
Di antaranya uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.
Ketut belum bisa memastikan terkait kabar uang senilai 78 miliar yang disita dari Harvey Moeis hingga perhiasan.
"Saya belum mengetahui, yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Ketut di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).
Kemudian Ketut belum bisa menerangkan terkait nasib jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis untuk kado anaknya.
Sebab hal itu masih dalam penyelidikan tim penyidik.
Kemudian Kuntadi mengakui adanya penggeledahan di rumah Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung sebelum Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan dithan pada awal Maret 2024 ini.
"HLN terkait dalam rangka tindak lanjut dari tindakan penggeledahan kami tempo hari di kawasan Pantai Indah Kapuk," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Kuntadi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah Helena Lim itu, tim penyidik Kejagung menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
"Benar bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya 10 miliar dan uang Dolar Singapur ya, saya jumlahnya lupa," ujar Kuntadi
6 Tersangka TPPU
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian negara Rp271 triliun.
Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok dugaan korupsi timah.
Enam orang ini menyusul dua nama yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka TPPU, yakni perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang dikenal sebagai Crfazy Rich PIK, Helena Lim.
"Ada enam (tersangka TPPU)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Aguung, Selasa (21/5/2024) malam.
Para tersangka pencucian uang ini seluruhnya sudah dijerat perkara pokok di antaranya
- Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL)
- Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP)
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.
Penetapan keenamnya sebagai tersangka pencucian uang di kasus korupsi timah ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Kalau ada alat bukti sih pastilah. Enggak mungkin lolos dari gelar perkara. Di sini sekarang kan kalau dilakukan ekspos, semuanya," kata Febrie.
Febrie mengungkapkan penetapan para tersangka TPPU merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara pada kasus korupsi timah ini.
Dengan menjerat TPPU, akan mempermudah pemulihan kerugian negara melalui aset-aset para tersangka.
"Aset itu masih jauh. Makanya kita usahakan TPPU terus," ujar Febrie.
Kejagung Periksa Stafsus, Dirut, Kacab Bank Hingga Komisaris Independen
Sehari sebelumnya, tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi pada Senin (20/5/2024).
Para saksi yang diperiksa ini sebagian besar memiliki jabatan di instansinya masing-masing.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, yang dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Enam saksi yang diperiksa tersebut, antara lain Staf Khusus mantan Direktur perusahaan negara, PT Timah.
"Inisial SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Ketut.
Kemudian Direktur Utama perusahaan transportasi udara dan Kepala Cabang Bank Mandiri.
"TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua dan MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba," katanya.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang komisaris independen berinisial MWM.
Namun Kejagung merahasiakan di perusahaan mana sosok MWM menjabat komisaris.
Adapun dua saksi lainnya, hanya disebut Kejaksaan Agung sebagai pihak swasta tanpa diungkap keterkaitan dan urgensi pemeriksaannya di kasus ini.
"MWM selaku Komisaris Independen, FF selaku pihak swasta, AM selaku pihak swasta," kata Ketut.
Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU
Sebelumnya, dalam serangkaian penggeledahan dan penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah aset para tersangka dan memblokir sejumlah rekening bank terkait para tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hingga saat ini sudah ada sejumlah aset yang disita penyidik.
Selain menyita aset, Ketut menyebut ada juga rekening yang diblokir.
"Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Selain itu, penyidik menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil. Namun, ia tidak merincikan detil serta dari siapa sejumlah aset itu disita.
Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.
"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," ucap dia.
Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi dan pengelolannya dilakukan BUMN.
"Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tambah dia.
Diketahui, smelter yang disita di antaranya dari smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS. Kejagung sebelumnya melakukan penyitaan ini pada Kamis (18/4/2024).
Rumah mewah milik tersangka Thamron alias Aon di perumahan elit kawasan Serpong, Banten, juga disita Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:
1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)
4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis
19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie
20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.
21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Kerugian Negara Rp 271 T
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Krisiandi/Bangkapos.com)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.