Berita Bangka Tengah

Imbas Kasus Timah Aon, Ratusan Pekerja Perusahaan Sawitnya Kena PHK Datangi DPRD Bangka Tengah

Mereka menuntut bila memang telah di PHK, pihak perusahaan bisa memberikan hak-haknya sebagai pegawai di perusahaan tersebut.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Saat ratusan pekerja sawit yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Jumat (31/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ratusan pekerja sawit dari CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Jumat (31/5/2024) sore.

Mereka menuntut bila memang telah di PHK, pihak perusahaan bisa memberikan hak-haknya sebagai pegawai di perusahaan tersebut.

Dua perusahaan sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kini tak bisa beroperasi karena rekening perusahan diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pemilik perusahan tersebut Aon saat ini tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani oleh Kejagung RI.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah Me Hoa hadir penemui pengunjuk rasa yang menyampaikan tuntutannya di halaman Kantor DPRD Bangka Tengah.

DPRD Bangka Tengah juga ingin mencarikan solisi dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pegawai dua perusahaan sawit tersebut.

"Memang sudah direncanakan ada RDP tgl 31 hari ini sore setelah rapat paripurna dan rapat badan musyawarah," ujar Me Hoa kepada bangkapos.com.

Dia mengatakan dalam audiensi tersebut, DPRD Bangka Tengah mengundang sejumlah pihak untuk hadir mencarikan solusi.

"Setelah RDP ini kita dapat mengambil langkah sesuai rekomendasi dari RDP dan diperluas. Kita sudah mengundang Gubernur,  Bupati, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten, serta SPSI Babel," jelasnya.

Sebelumnya, diungkapkan Me Hoa bahwa DPRD sudah mendatangi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI mengenai permasalahan ratusan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di pada perusahaan sawit di Bangka Tengah, Rabu (30/5/2024) kemarin.

"Kita ingin sampaikan kondisi dan minta solusi dan meminta bantuan. Kita ingin minta Kemenaker turun datang ke Bangka Tengah langsung," katanya.

Pada Selasa, (28/5/2024), Ikatan Buruh Sawit (IBS) Bangka Tengah menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah untuk menyampaikan aspirasi mengenai masalah ratusan pekerja di PHK.

"Pertama kali saya di hubungi oleh Bapak Rapry Yuza salah satu Pekerja korban PHK CV MAL bahwa ingin menyampaikan aspirasi dan minta waktu untuk bertemu. Saya langsung iyakan jam 13.00 WIB kemarin jumpa sebentar. 

Mereka menyampaikan bahwa atas nama Ikatan Buruh Sawit di kabupaten Bangka Tengah  mengajukan audiensi untuk tindak lanjut PHK sepihak dari perusahaan," katanya.

Berikut tuntutan Ikatan Buruh Sawit Bangka Tengah mengenai PHK yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak terhadap karyawan yaitu :

  1. Kami menginginkan agar tidak adanya PHK karyawan untuk 2 perusahaan (CV. MAL dan PT. MHL),
  2. Kami Berharap agar kiranya 2 perusahaan (CV. MAL & PT. MHL) tersebut dapat  beroperasi kembali seperti biasa sehingga kondisi perekonomian di 2 Kabupaten (Bangka Tengah dan Bangka Selatan) dapat stabil kembali,
  3. Jika seandainya pihak perusahaan (CV. MAL dan PT. MHL) benar-benar telah menetapkan PHK Karyawan, maka kami mohon kiranya hak-hak normatif kami dan pesangon kami serta Jamsostek dapat segera diurus dan dipenuhi.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved