Bangka Pos Hari Ini

Petani Sawit di Bangka Menjerit, Kesulitan Jual Hasil Panen, Desak 2 Pabrik Aon Beroperasi Kembali

Para petani sawit kesulitan menjual hasil produksinya sehingga mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

|
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini Selasa 4 Juni 2024 

Sementara pada Senin (3/6) sore, kepada Bangka Pos, Algafry mengungkapkan hasil pertemuan dengan Pj Gubernur Babel Safrizal ZA di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur.

Pertemuan itu kata Algafry dalam rangka membahas dan mencari solusi mengenai sekitar 659 pekerja
sawit yang terkena pemutusan hubungan kerja.

“Kehadiran rapat koordinasi dengan forkopimda provinsi sekaligus owner dua perusahaan itu yang saat ini karyawannya sudah berhenti bekerja. Kami menyampaikan apa yang menjadi tuntutan ke kami waktu berkumpul di DPRD kemarin yaitu mereka berharap perusahaan ini bisa kembali beroperasi,” ujar Algafry.

Dia mengatakan pemkab juga menyampaikan agar perusahaan memperhatikan hak dan kewajiban terhadap pekerja yang terkena PHK.

“Kedua apapun yang terjadi setelah pasca ini, kondisi mereka diberhentikan, siapa yang akan menjadi penjamin hak-hak mereka bisa untuk diselesaikan,” lanjutnya.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan ini seperti adanya pihak ketiga diperkenankan mengoperasikannya.

“Tadi Pak Pj Gubernur sudah memberikan opsi-opsi kepada pihak perusahaan, pertama boleh tidak ada pihak ketiga yang melaksanakan ini, kalau bisa diminta pihak perusahaan untuk memberikan kemudahan itu tapi
harus juga mendapatkan persetujuan dari Kejagung RI,” ujarnya.

“Kalau pun nanti tidak ada pihak ketiga, apa yang diperlukan pihak provinsi untuk mencarikan modal
untuk dalam operasionalnya agar perusahaan tetap berjalan,” sambung Algafry.

Dia menambahkan langkah yang akan diambil untuk saat ini, Pj Gubernur akan berkirim surat kepada Kejagung RI.

“Kita masih menunggu ini, Pj Gubernur akan bersurat ke Kejagung RI berkaitan dengan apakah opsi yang ditawarkan bisa disepakati atau ada pendampingan dari Kejagung soal permohonan dari Pj Gubernur,” tukasnya. (w6/s2)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved