Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Raup Abu Harta Tamron alias Aon, Begini Kata Pembelanya

Ratusan miliar aset milik tersangka korupsi timah, Tamron alias Aon disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan itu dinilai tidak berdasar.

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Babelprov.go.id
Thamron alias Aon 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Ratusan miliar aset milik tersangka korupsi timah, Tamron alias Aon disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan itu dinilai tidak berdasar.

Beberapa aset yang diketahui milik Aon ikut disita oleh penyidik Kejagung. Bahkan 2 perusahaan pabrik kelapa sawit milik Aon yang ada di Bangka Tengah juga disita dan rekeningnya diblokir.

Menurut Kuasa Hukum tersangka Tamron alias Aon, Jhohan Adhi Ferdian, penyitaan aset kliennya yang dilakukan oleh Kejagung tidak berdasar. 

Termasuk rekening perusahaan pabrik kelapa sawit milik Aon yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL).

Padahal menurut Jhohan pabrik milik Aon tersebut pendiriannya pada tanggal 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 2011.

Lanjut Jhohan, perusahaan sawit tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI.

"Seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan Tamron harus disita," kata Jhohan Adhi Ferdian, Rabu (5/6/2024).

Sehingga penyitaan tersebut mengakibatkan terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada sekitar 600 orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang PHK serta susahnya ribuan petani dan pekebun sawit pada 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

"Selanjutnya kami terus memantau perkembangan-perkembangan terbaru dan melakukan kolaborasi dengan beberapa pengacara yang berkompeten yang nanti ditunjuk, ahli tindak pidana Korupsi, ahli korporasi dan ahli pertambangan dalam rangka persiapan pembelaan pada persidangan yang ditentukan," katanya.

Segera Disidang

Mengenakan rompi berwarna merah pink Kejaksaan Agung, Tamron alias Aon, turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung yang parkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebuah jaket menutupi tangannya yang terkekang borgol. 

'Raja timah' asal Bangka Belitung itu, menunduk, ketika melintas di depan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di depan tersebut, ada puluhan kamera wartawan dan banyak pihak yang mengabadikan momen tersebut.

Kemarin, Selasa, 4 Juni 2024, Tamron alias Aon menjalani proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved