Jumat, 5 Juni 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Raup Abu Harta Tamron alias Aon, Begini Kata Pembelanya

Ratusan miliar aset milik tersangka korupsi timah, Tamron alias Aon disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan itu dinilai tidak berdasar.

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Babelprov.go.id
Thamron alias Aon 

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap: 

1.     Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2.     Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);

USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);

SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);

AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon berupa rumah mewah di permukiman elite.

Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Rumah mewah milik bos timah yang disita berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Luas rumah mewah tersebut itu mencapai 805 meter persegi.

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Rumah mewah milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten disita Kejaksaan Agung.
Rumah mewah milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten disita Kejaksaan Agung. (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Properti rumah itu disita Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan pelacakan, rumah itu dibeli Aon pada 2018.

"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," kata Ketut.

Dari gambar yang diterima, rumah mewah yang disita bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar.

Di dekat pintu utama rumah berwarna putih pucat itu juga tampak kubah kecil, khas arsitektur timur tengah.

Untuk informasi, Aon merupakan satu dari 21 tersangka dalam perkara korupsi timah, termasuk tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Sosok Thamron alias Aon

Sosok Thamron alias Aon menjadi sorotan selama dua bulan ini. Hal ini tak lain dari penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung di akhir 2023.

Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.

Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.

Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.

Thamron, pengusaha 'kuat' dari Koba itu tak luput dari incaran Kejaksaan Agung. 

Thamron atau yang dikenal dengan nama Aon, begitu fenomenal di Bangka Belitung.

Ia merupakan pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.

Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Thamron  tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.

"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).

Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.

Bangka Pos sempat beberapa kali bertemu Thamron dalam sejumlah rapat penting pertimahan pada tahun 2011 di Novotel Bangka, saat pengusaha timah Indonesia merintis pasar timah dalam negeri.

Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam pengentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah

Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.

Ini lantaran Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjukknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.

Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.

"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.

Thamron alias Aon (kaus putih) ketua Satgas Tambagn Timah Ilegal Bangka Belitung (Babelprov.go.id)

Kebijakan Pemprov. Kep. Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal ini dirasakan bahagia oleh Pj gubernur, lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.

Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.

Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.

Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.

Pada 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.

Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.

"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di sela aktivitasnya menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Mapolda Babel, Selasa (21/6/2022).

Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.

Akan tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.

Kini Thamron alias Aon menjadi sorotan. Smelter Venus diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini dibidik oleh Kejaksaan Agung.

Smelter Venus merupaksan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.

Pada kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimiliknya.

Dalam kurun waktu yang sama, perusahaan itu menymbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 Miliar.

Kini Thamron alias Aon telah disangka dan ditahan penyidik dari Kejaksaan Agung. (Bangkapos.com/Teddy Malaka/Sepri Sumartono/Prohaba)

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved