Jumat, 5 Juni 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Raup Abu Harta Tamron alias Aon, Begini Kata Pembelanya

Ratusan miliar aset milik tersangka korupsi timah, Tamron alias Aon disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan itu dinilai tidak berdasar.

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Babelprov.go.id
Thamron alias Aon 

Ada 2 tersangka yang diserahkan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI. Selain Tamron, anak buah Aon yakni Achmad Albani juga diserahkan.

Dalam keterangan rilis yang diterima bangkapos.com, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2015-2022 tersangka Aon selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Lalu, dalam kurun waktu 2018-2019, tersangka Aon dengan dibantu Achmad Albani juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya," kata Ketut Sumedana, Selasa (4/6/2024).

Tahap II tersangka Aon dan Achmad Albani.
Tahap II tersangka Aon dan Achmad Albani. (Istimewa/Puspenkum Kejagung RI)

Pencucian uang tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kemudian mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut. 

Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terhadap tersangka Aon juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara a quo akan dilimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum. 

Harta Aon Disita

Inilah sosok Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Tengah, Bangka Belitung yang hartanya lebih banyak disita ketimbang milik Harvey Moeis.

Kedua orang ini adalah dua dari 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Dibanding Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, sosok Thamron alias Aon lebih sedikit disorot.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved