Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online

Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.

Artinya kamu tak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Dengan mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melansir dari Kompas.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online.

Cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.

Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.

Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan.

Sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut beberapa cara untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Tidak Aktif Karena Menunggak

Jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.

Apabila sudah dibayarkan tunggakan iuran tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved