Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online
Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
• Halaman juga memuat simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
• Klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
Jika pendaftaran berhasil, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih, dan status BPJS Kesehatan pun kembali aktif.
3. Tidak Aktif Karena Selesai Pendidikan
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online juga dapat dilakukan untuk peserta yang baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas.
Jenis peserta ini sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Setelah lulus dari pendidikan tinggi, status peserta pun menjadi tidak aktif karena tak lagi mengikuti kepesertaan orangtuanya.
Cara mengaktifkan kepesertaan yaitu dengan mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165.
Berikut langkah-langkahnya seperti diberitakan Tribunnewswiki.com:
• Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau klik DISINI
• Selanjutnya, pilih "Administrasi"
• Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
• Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
• Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri, BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
• Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan Jika sudah
BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2025, Lihat di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Polda DIY Dikritik DPR, Tangkap Pemain Judi Online tapi Bandar Tidak Ditangkap: Harusnya Disikat |
![]() |
---|
Keluarga Berharap Polisi Segera Menangkap Pelaku Pembunuhan Adityawarman dan Diproses Hukum |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Jasad Aditya Warman, Pimred Media Online hingga Ditemukan di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Polisi Buru Hasan, Penjaga Kebun Terduga Pembunuh Pemred Media Online di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.