Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online
Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
4. Tidak Aktif Karena Melanjutkan Pendidikan
Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat tidak aktif karena peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.
Apabila pemohon berusia di atas 21 tahun sampai 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN.
Oleh karena itu, berikut cara mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena masih kuliah:
• Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau KLIK DI SINI
• Selanjutnya, pilih "Administrasi"
• Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
• Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
• Pilih "Anak >21 Tahun Masih Kuliah" BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
• Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.
Sementara itu, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi atau WhatsApp.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rizal Setyo Nugroho/Tribunnewswiki.com/Ika)
| Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir, CP Harus Datangi Empat Rumah Sakit untuk Mendapat Penanganan Medis |
|
|---|
| Khawatir NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Cara Cek Secara Online, Catat Nomor Pengaduannya |
|
|---|
| KKP Buka 20 Ribu Lowongan Awak Kapal Perikanan 2026, Lulusan SD Bisa Daftar |
|
|---|
| Mahasiswa Jadi Operator Judi Online di Bali, Digaji Belasan Juta per Bulan |
|
|---|
| Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban, Simak Penjelasan Lengkap dan Waktu yang Dianjurkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Bisakah-Bersihkan-Karang-Gigi-Pakai-BPJS-Kesehatan-Simak-Cara-dan-Ketentuannya.jpg)