Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online

Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online. 

Berikut langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store:

• Buka aplikasi Mobile JKN

• Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha

• Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar

• Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran

• Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.

2. Menunggak Dan Belum Mampu Membayar

Peserta yang menunggak iuran per bulan dan belum mampu membayar dapat mengikuti program Rehab untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

Sesuai dengan namanya, program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap memberikan keringanan bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.

Diketahui, program Rehab BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Peserta dapat langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Berikut langkah-langkahnya:

• Buka aplikasi Mobile JKN

• Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"

• Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved