Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online
Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Berikut langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store:
• Buka aplikasi Mobile JKN
• Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
• Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar
• Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
• Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.
2. Menunggak Dan Belum Mampu Membayar
Peserta yang menunggak iuran per bulan dan belum mampu membayar dapat mengikuti program Rehab untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Sesuai dengan namanya, program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap memberikan keringanan bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.
Diketahui, program Rehab BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Peserta dapat langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Berikut langkah-langkahnya:
• Buka aplikasi Mobile JKN
• Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
• Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan
RSUD Ibnu Saleh Bateng Raih Penghargaan Seva Paramahita Award dari BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-61 Partai Golkar, DPD Golkar Babel Bagikan Paket Sembako ke Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Doa Menyempurnakan Wudhu, Amalan Besar yang Menghapus Dosa dan Mengangkat Derajat |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Adityawarman, Dua Tersangka Saling Serang di TKP, Keluarga Histeris |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pangkalpinang Tekankan Penguatan Faskes Tingkat Pertama untuk Perkuat Sistem JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.