Truk Bawa Timah Diamankan

Sopir Truk Pembawa 10 Ton Pasir Timah, 35 Dus Daging Babi dan Mesin Cuci Diamankan Dit Polairud

Dari keterangan pelaku awal mula pertama kali barang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB, pasir timah sebanyak sepuluh ton digudang pemilik dan lokasi ...

Istimewa/Dit Polairud Polda Kepulauan Babel
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, saat memeriksa barang bukti yang diamankan di Mako Dit Polairud, Rabu (12/06/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Unit opsnal Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan satu orang sopir dum truk beserta barang bukti pasir timah, daging babi ilegal serta mesin cuci.

Unit opsnal sendiri mengamankan barang tersebur di Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menggunakan kapal Rori KMP Menumbing Raya, Rabu (12/06/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dikatakan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan jenis dum truk dengan nomor polisi BN 8231 WP.

Berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung, Selasa (11/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dengan tujuan Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Basel menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya.

"Kita dapat kabar ada kendaraan dum truk yang disamarkan dengan daging babi potong, tapi bermuatan pasir timah dan sopir truk mengakui kendaraan tersebut bermuatan pasir timah dan daging babi potong," kata AKBP Todoan Gultom.

"Sementara kita jadikan saksi sopir bernama Arman, termasuk kendaraan truk, pasir timah dan daging babi potong yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah kita amankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel," bebernya.

Diterangkan AKBP Todoan, dari hasil pemeriksaan terhadap sopir dum truk mengakui bahwa dirinya dalam memuat barang memuat barang di Kabupaten Belitung dilakukan dua kali.

Pertama di rumah pemilik pasir timah di daerah Sijuk, selanjutnya memuat daging babi potong ilegal dan mesin cuci di Pelabuhan Tanjung Ru.

"Dari keterangan pelaku awal mula pertama kali barang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB, pasir timah sebanyak sepuluh ton digudang pemilik dan lokasi kedua di Pelabuhan Tanjung Ru memuat daging babi potong seberat satu ton dan tiga mesin cuci pukul 14.00 WIB," terang AKBP Todoan.

Setelah diamankan di Pelabuhan Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Basel menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya.

Sopir truk beserta barang bukti yang diamankan, dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel di daerah kawasan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved