Truk Bawa Timah Diamankan

Ditpolairud Polda Babel Musnahkan 1 Ton Daging Babi di Kasus 10 Ton Timah Ilegal dari Belitung

Pemusnahan daging babi yang merupakan bukti kasus 10 ton timah ilegal karena sudah mengalami pembusukan

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Pemusnahan 1 ton daging babi oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Kamis (13/6/2024). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Kobaran api membumbung tinggi saat Ditpolairud Polda Bangka Belitung, melakukan pemusnahan barang bukti sekitar 1 ton daging babi, Kamis (13/6/2024). 

Lubang berdiameter sekitar lima meter pun menjadi saksi bisu, menjadi tempat akhir daging babi hasil tangkapan yang dilakukan pada Selasa (12/6/2024) lalu di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, AKBP Todoan Gultom mengatakan terbongkarnya daging babi tanpa izin tersebut usai digunakan untuk menyelundupkan pasir timah ilegal. 

Baca juga: Sopir Truk Buka Suara, 10 Ton Timah Diambil dari Gudang Bos Timah Sijuk, Lalu Ditutupi Daging Babi

"Bersama dengan balai karantina menghancurkan barang bukti sebanyak 1 ton daging babi yang digunakan, sebagai sebuah kedok menyelundupkan timah sebanyak 10 ton dari Belitung menuju Bangka," ujar AKBP Todoan Gultom. 

Lebih lanjut untuk pemusnahan, pihaknya mengatakan hal tersebut dilakukan dikarenakan daging babi yang menjadi barang bukti sudah mengalami proses pembusukan. 

"Kami berkoordinasi dengan balai karantina, sehingga mereka mengeluarkan rekomendasi untuk diakukan penghancuran atau pemusnahan daging babi. Ada beberapa sampel yang kita ambil, untuk nanti perkara ini dilanjutkan," jelasnya. 

Lebih lanjut dari kasus tersebut, AKBP Todoan Gultom memastikan telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya AR sebagai sopir, HR sebagai kolektor dan O yang merupakan koordinator. 

"Yang sudah kita amankan AR yang merupakan Sopir, sementara masih dalam proses lidik dan proses lidik ini akan bertambah jumlah tersangka," tuturnya. 

Selain itu untuk modus yang dilakukan, perwira melati dua ini mengatakan para pelaku menggunakan modus yang cukup terbilang baru demi mengelabui aparat kepolisian. 

"Para pelaku memiliki modus bervariatif mulai dari tumpukan sampah, sayur-sayuran hingga daging babi ini. Jadi karena modus ini bervariasi dan akan berubah-ubah terus karena apabila sudah ketahuan, mereka akan mencari modus baru," jelasnya. 

Sementara itu dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa pasir timah sebanyak 10 ton, daging babi potong dikemas sebanyak 35 dus atau seberat satu ton dan tiga mesin cuci. 

"Pelaku ini dikenakan Undang-undang pasal pertambangan 161 dimana ancaman hukuman 5 tahun, dan juga undang-undang karantina pasal 88 ancaman 2 tahun dan denda Rp 2 milyar. Kita juga menyerahkan ke balai karantina, untuk dapat ditindaklanjuti," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved