Berita Pangkalpinang
Perkara Korupsi CSD dan WP PT Timah, Riki Fernandes Sebut PT Timah Sewa Kapal CSD Rp56 M Melalui PL
Sumber daya ini harus dimanfaatkan, untuk peralatan CSD kita punya, Kapal Semujur dan Kapal Pulau Tujuh, tapi sedang tidak bisa digunakan saat itu...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang kasus perkara korupsi pengadaan Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) PT Timah Tbk tahun 2017-2019, kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (13/6/2024).
Dalam lanjutan sidang kali ini, Riki Fernandes dipanggil menjadi saksi pada perkara korupsi pengadaan CSD dan WP PT Timah tahun 2017-2019 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang ( PN Pangkalpinang), Kamis (13/6/2024).
Riki Fernandes dipanggil sebagai saksi di persidangan sebagai mantan Kepala Perencanaan Divisi P2P di masa kepemimpinan terdakwa Ichwan Azwardi dan sebagai bagian dari tim feasibility study atau studi kelayakan penambangan CSD dan WP di laut Sampur dan darat Tanjunggunung.
Riki Fernandes mengatakan, awalnya dipanggil dan mendapatkan instruksi dari Ichwan Azwardi menyiapkan studi kelayakan perencanaan penambangan menggunakan metode CSD dan WP.
Divisi P2P memang memiliki job desk terkait kajian penambangan dan pada saat itu Ichwan Azwardi selaku pemimpin mendapatkan perintah dari direksi PT Timah sebab isu kawasan ekonomi khusus (KEK) di kawasan Tanjunggunung.
Studi kelayakan yang diintruksikan kepada bagian perencanaan Divisi P2P karena didasari dengan adanya isu KEK sehingga harus segera dilaksanakan.
"Jadi PT Timah harus segera mengupayakan daerah Tanjunggunung melakukan penambangan secepatnya karena akan ada KEK," kata Riki Fernandes, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Eksepsi Terdakwa Korupsi Washing Plant: Pengacara Sebut Ichwan Azwardi Tidak Memperkaya Diri
Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Terdakwa Korupsi WP dan CSD PT Timah Ichwan Azwardi
Divisi P2P mendapatkan data bahwa di wilayah Tanjunggunung ada sumber daya terukur sekitar 25 ribu ton yang berkemungkinan tidak bisa dilakukan penambangan oleh PT Timah karena ada isu KEK.
Sehingga, dinilai sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan atau dilakukan penambangan, tapi kondisi alat saat itu tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan tambang sehingga direncanakan solusi dengan metode CSD dan WP yang terpisah.
"Sumber daya ini harus dimanfaatkan, untuk peralatan CSD kita punya, Kapal Semujur dan Kapal Pulau Tujuh, tapi sedang tidak bisa digunakan saat itu, maka PT Timah menggunakan opsi sewa," katanya.
Kondisi tanpa adanya kapal CSD yang bisa digunakan maka akan berdampak dengan kegiatan penambangan di Laut Sampur tidak bisa dilakukan karena metode tersebut kedua instrumen harus ada, baik CSD atau WP.
Riki Fernandes menjelaskan, pihaknya dituntut memberikan harga wajar terhadap pengadaan sewa kapal CSD dengan pertimbangan margin senormalnya dan data-data penawaran pada kegiatan sebelumnya.
Berdasarkan SK yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi metode pengadaan dalam rangka sewa alat dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).
"Yang sudah terjadi atau sudah berkontrak di PT Timah dalam rangka sewa alat terkait penambangan Tanjunggunung Laut Sampur sekitar Rp56 miliar dengan metode atau cara penunjukan langsung (PL --)," ungkapnya.
Namun, ketika kapal CSD yang disewakan sudah datang pihak mitra mundur dan menarik kembali kapalnya karena meminta naik biaya sewa yang tidak sesuai dengan kontrak di awal kesepakatan.
Lapas Pangkalpinang Gelar Razia Malam, Amankan Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan |
![]() |
---|
PPP Ungkap Siapa Adelia Pelapor Wagub Babel Hellyana, Ternyata Orang Dalam, Berharap Bisa Damai |
![]() |
---|
Alokasi Dana Transfer Berkurang Rp244 M, Bakuda Babel Pastikan Program untuk Masyarakat Prioritas |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan dan BPBD Pangkalpinang Padamkan Api yang Membakar Lahan Seluas 3 Hektar |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Siapkan Lahan 8 Hektar untuk Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.