Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah: Hari Ini 10 Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Hari ini Kamis (13/6/2024) Kejaksaan Agung akan melakukan pelimpahan tahap II untuk 10 orang tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Para tersangka kasus korupsi tata niaga timah mengenakan seragam tahanan Kejaksaan Agung. 

"Masih belum ada kepastian. Kita atur nanti. Saya harus diskusi dulu sama Pak Dirtut (direktur penuntutan) nih," ujarnya.

22 Tersangka Diserahkan ke Jaksa Bertahap

Sebelumnya pada Selasa (4/6/2024) lalu, tim penuntut umum pada Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan tahap II perkara korupsi tata niaga timah ini.

Kedua tersangka itu ialah Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).

Sedangkan dalam perkara korupsi timah ini ada 22 tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Artinya, masih ada 20 tersangka yang per hari Rabu (12/6/2024) kewenangannya masih di penyidik.

Sedangkan, dalam kasus obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung menjerat Toni Tamsil sebagai tersangka.

Tono Tamsil yang merupakan adik tersangka Thamron alias Aon, sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (12/6/2024).

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Daftar Nama-nama 22 Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved