Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah: Hari Ini 10 Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Hari ini Kamis (13/6/2024) Kejaksaan Agung akan melakukan pelimpahan tahap II untuk 10 orang tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Para tersangka kasus korupsi tata niaga timah mengenakan seragam tahanan Kejaksaan Agung. 

14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis

19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie

20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.

21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Kemudian penyidik Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata niaga timah terebut.

Enam tersangka ini masuk dalam deretan 22 nama tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah.

Enam tersangka yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2024) tersebut antara lain, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved