Berita Bangka Barat

Januari-Juni 2024 ada Lima Kasus Asusila di Bangka Barat, Korbannya Banyak Anak di Bawah Umur

Selama Januari-Juni 2024. Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, telah menangani lima kasus atau laporan polisi (LP) asusila yang korbannya anak-anak

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Selama Januari-Juni 2024. Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, telah menangani lima kasus atau laporan polisi (LP) asusila yang korbannya anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan, terkait kasus tersebut terus berjalan, baik ditahap dua dan penyelidikan oleh kepolisian.

"Yang sudah kita tangani lima LP di tahun 2024. Penanganan sudah running tahap dua dan penyelidikan. Korbannya, banyak anak di bawah umur," kata Ecky Widi kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/6/2024).

Ecky menambahkan, penanganan kasus asusila dilakukan oleh unit PPA dan apabila pelakunya dewasa. Tak diberikan dispersi atau damai.

"Tidak ada upaya dispersi atau tersangka di bawah umur tidak ada damai. Dari PPA Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus perlindungan dan anak itu atensi tidak ada proses damai. Tetap lanjut," katanya.

Dikatakan Ecky, pelaku asusila yang ditangani jajaranya. Banyak korbannya berasal dari usia anak, dan pelakunya di lingkungan anak tersebut beraktivitas.

"Pelaku ini rata-rata masih hubungan saudara, paman untuk kasus di Jebus, oknum pendidik, penjaga sekolah, mereka ini berada di lingkungan anak beraktivitas," lanjutnya.

Dengan maraknya kasus asusila terhadap anak, Jajaran Reskrim Polres Bangka Barat, kata Ecky, merasa prihatian dan terus berupaya melakukan pencegahan bersama dinas terkait
 
"Jadi kita berkoordinasi dengan dinas terkait bagaimana scrining, dengan tenaga pendidik. Tentu kita tidak langsung ngejas. Tetapi memikirkan dan melindungi anak. Karena akibatnya trauma psikologis, dan pendidikan serta masa depanya dapat terganggu," harapnya.

Sebelumnya, kasus terbaru yang diungkap Polres Babar, terkait oknum guru SD Negeri di Tempilang, yang dilaporkan mencabuli  siswanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat.

Aksi bejat tersangka dilakukan pada Kamis 2 Mei 2024 lalu, di dalam kelas, saat jam istirahat sekolah.

Tersangka berinisial H (50) laki-laki, oknum guru PPPK,  telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Bangka Barat, pada Selasa (11/6/2024) malam.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan orangtua korban pada 3 Mei 2024 lalu.

Dengan ditetapkan oknum guru sebagai tersangka, dikatakan Ecky, Polisi telah memiliki keyakinan dan cukup barang bukti. 

Tidak hanya barang bukti baju adat, Polisi juga memiliki bukti lainnya yang memperkuat bahwa pelaku melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

Lebih jauh, Ecky mengatakan, dalam keterangan yang berhasil diambil pihak kepolisian. Tersangka mengajak korban menonton video edukasi sembari melakukan perbuatan asusila di dalam ruang kelas. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved