Siswi SMP Hamil dan Melahirkan, Pelaku Diduga Anak Oknum Polisi, Sempat Diminta Gugurkan Kandungan

Seorang remaja putri berinisial P (15) di Bekasi, Jawa Barat diduga dihamili oleh kekasihnya, R (18) anak oknum polisi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Hamil 

BANGKAPOS.COM--Seorang remaja putri berinisial P (15) di Bekasi, Jawa Barat, diduga dihamili oleh kekasihnya, R (18), yang berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMA dan merupakan anak dari seorang anggota polisi.

Hubungan terlarang ini berujung pada kelahiran seorang bayi yang kini berusia enam bulan.

Kasus ini menjadi viral setelah korban mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mencari bantuan.

Dalam video yang beredar, korban tampak duduk sambil memangku bayinya.

"Klien kami berinisial P, pada saat kejadian masih SMP kelas 2. Menurut keterangan klien kami, orang tuanya (R) adalah oknum kepolisian Polres Metro Bekasi Kota," ujar Ketua LBH Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mengapul Sirait, Minggu (16/6/2024), dilansir dari TribunJakarta.com.

Korban mengaku sering dibujuk rayu oleh R hingga diajak ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan.

"Pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu diiming-imingi, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," ungkap Dikaios.

Ketika korban mengetahui dirinya hamil, usia kandungan sudah memasuki empat bulan.

Kedua keluarga kemudian bertemu untuk mencari solusi.

"Orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," tambah Dikaios.

Namun, janji tersebut tidak ditepati. Orang tua R bahkan sempat meminta P untuk menggugurkan kandungannya, namun korban dengan tegas menolak.

"Karena tidak mau digugurkan, akhirnya bayi itu dilahirkan dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang," ujar Dikaios.

Kini, P harus berjuang keras menjadi ibu tunggal di usia yang masih belia dan terpaksa putus sekolah.

Sementara itu, R tetap melanjutkan hidupnya tanpa ada tanggung jawab atas perbuatannya.

"Klien kami ini sudah tidak sekolah lagi, pada saat kejadian itu kelas 2 SMP," tandas Dikaios.

Atas kasus yang menimpa P, pihak keluarga telah membuat laporan ke polisi pada 10 Juni 2024 dengan nomor registrasi LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, R diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota karena dianggap turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Ayah R merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah SMP di Bekasi Melahirkan, Pacarnya yang Diduga Anak Polisi Ogah Tanggung Jawab Cuma Beri Janji

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved