Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Vina Cirebon

Diduga Sembunyikan Hingga Upaya Ganti Identitas Putranya, Ayah Pegi Setiawan Diperiksa Selama 5 Jam

Ayah Pegi Setiawan diperiksa penyidik Polda Jawa Barat diduga menyembunyikan putranya terkait pembunuhan Vina Cirebon.

Tayang:
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com / IST
Diduga Sembunyikan Hingga Upaya Ganti Identitas Putranya, Ayah Pegi Setiawan Diperiksa Selama 5 Jam 

BANGKAPOS.COM - Ayah Pegi Setiawan diperiksa penyidik Polda Jawa Barat diduga menyembunyikan putranya terkait pembunuhan Vina Cirebon.

Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan diperiksa lantaran memiliki KTP ganda hingga miliki niat ubah identitas tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Rudi Irawan diduga berupaya mengganti nama Pegi Setiawan menjadi Robi selama berada di Bandung.

Namun, Rudi Irawan mengungkapkan alasan sebenarnya.

Ia menyebut bahwa pergantian nama Pegi Setiawan menjadi Robi tersebut lantaran terkait dengan istri mudanya di Bandung.

Diketahui Polda Jawa Barat kembali memeriksa ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, pada Jumat (21/6/2024) siang.

Kuasa hukum Rudi, Albert Hendriko Panggabean, mengatakan proses pemeriksaan berlangsung selama 5 jam.

"Tadi itu ditanyakan soal identitas beliau, sejak awal tahun 1995. Terus berikutnya tentang administrasi kependudukan."

"Berikutnya terhadap penerbitan identitas tersebut tujuannya apa," paparnya, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Albert menjelaskan kliennya memiliki KTP ganda bernama Rudi Irawan dan A. Saarudi.

Hal tersebut dilakukan lantaran Rudi ingin menikah lagi, sedangkan statusnya masih menjadi suami ibu Pegi Setiawan.

"Dia kawin lagi, supaya tidak ketahuan sama istri yang tua ya dia ganti identitas, kurang lebih begitu," imbuhnya.

Selama berada di Bandung, Rudi Irawan mengaku belum menikah sehingga dapat mencari istri kedua.

"Pada intinya supaya menjaga keharmonisan keluarga dari istri pertama, jadi tidak ada unsur lain seperti yang diduga oleh rekan-rekan di luar, tidak ada motif merugikan orang lain."

"Dilakukan dari 2008. Sedangkan perkara yang ditujukan saat ini ada perubahan semenjak dekat ke 2016," terangnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved