CPNS 2024

Penting, Pahami Dokumen Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Untuk Pendaftaran CPNS 2024

Tak hanya persiapan akademis, tetapi memperhatikan dokumen-dokumen untuk pendaftaran agar berjalan dengan lancar juga cukup penting.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Penting, Pahami Dokumen Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Untuk Pendaftaran CPNS 2024 

BANGKAPOS.COM - Persiapan untuk CPNS 2024, pahami dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

Tak hanya persiapan akademis, tetapi memperhatikan dokumen-dokumen untuk pendaftaran agar berjalan dengan lancar juga cukup penting.

Dengan mengetahui apa saja yang diperlukan, dapat membantu terhindar dari kebingungan dan keterlambatan pada proses pendaftaran CPNS 2024.

Berikut ini adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2024, yang harus Anda siapkan dengan teliti agar proses pendaftaran dapat dilakukan tanpa hambatan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan informasi dari BKN dan Kementerian PANRB, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2024:

- Dokumen Wajib:

• Scan KTP Elektronik

• Scan Pas Foto terbaru (ukuran 4x6 cm)

• Scan Ijazah terakhir

• Scan Transkrip nilai terakhir

• Scan Surat Lamaran (format PDF)

• Scan Curriculum Vitae (CV) (format PDF)

• Scan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas

• Scan Bukti Pembayaran pendaftaran (jika ada)

- Dokumen Pendukung (sesuai dengan persyaratan jabatan):

• Scan Sertifikat Pendukung (misalnya: sertifikat pelatihan, piagam penghargaan, dll.)

• Scan Surat Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki pengalaman kerja)

• Scan Surat Keterangan Pensiun (bagi yang merupakan pensiunan PNS, TNI, atau Polri)

• Scan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Kejaksaan Negeri

• Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN

• Surat Keterangan Bersih dari Bank (jika ada)

• Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)

• Surat Keterangan Lulus Seleksi Administrasi (jika ada)

Perlu diketahui, persyaratan dokumen dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan jabatan yang dilamar.

Pastikan untuk selalu mengecek pengumuman resmi dari instansi terkait untuk mendapatkan informasi terbaru dan lengkap tentang persyaratan dokumen.

Selain itu, semua dokumen harus diunggah dalam format PDF dan ukuran file maksimal 2 MB.

Sebaiknya, siapkan semua dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran dibuka.

Serta, scan dokumen dengan rapi dan jelas dan pastikan file dokumen tidak corrupt atau rusak.

Beri nama file dokumen dengan jelas dan sesuai dengan format yang ditentukan.

Cara Pendaftaran CPNS 2024

- Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik DISINI.

- Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)

- Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan

- Lengkapi biodata

- Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan

- Lengkapi data pendidikan

- Unggah dokumen persyaratan.

- Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah

- Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran

- Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar

- Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN

- Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar

- Pemberkasan dan Penetapan NIP

Syarat Calon Peserta CPNS 2024

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.


(Bangkapos.com/Tribun Kaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved