Berita Viral
Viral Pemilik Tanah Ngeluh Tiang Wifi Dibangun Tanpa Izin, Bagaimana Aturannya?
Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Namun, baru-baru ini sebuah video curhatan seorang pria mendapati tiang wifi di tanahnya, viral di media sosial.
Pria pemilik tanah tersebut mengeluh karena provider yang membangun tiang wifi tersebut tak izin.
Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga, MyRepublic Relokasi Tiang Wifi
Sementara pemilik tanah itu mengungkap dirinya sedang membangun rumah di tanahnya tersebut.
Kejadian viral tersebut bermula usai dibagikan akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024).
Dalam video diperlihatkan pria merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.
Ia mempertanyakan pembangunan tiang wifi tersebut tak izin terlebih dahulu kepadanya sebagai pemilik tanah.
Tak hanya itu, pemilik tanah itu juga mengeluh tempatnya itu akan dibangun rumah.
Tiang wifi itu berdiri di lahan yang akan dijadikannya sebagai pintu masuk rumah.
“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap pria yang diduga pemilik tanah tempat tiang wifi itu berdiri.
Lalu, pemilik tanah itu kembali menyebut pembangunan tiang wifi tersebut tidak izin dengan nada kesal.
Dalam keterangan disebutkan pemilik tanah tersebut bernama Anton Munandar.
Anton Munandar membagikan keluhannya terkait pembangunan tiang wifi di tanahnya yang tak izin dulu.
Anton menyebut kasus tiang wifi di tanahnya di Lampung Selatan tersebut merepotkan dirinya.
Ia mengaku sudah mencoba menghubungi provider tiang wifi tersebut.
| Profil Brigjen Mohammad Andhy Kusuma Jabat Kodam IV/Diponegoro, Lulusan Akmil 1997 |
|
|---|
| Sosok Gugun Gumilar, Stafsus Menag Raih Gelar Doktor dari DCU Irlandia, Lulus di Usia 33 Tahun |
|
|---|
| Fakta Motif Brigadir Nurhadi Dipiting Kompol Yogi, Cemburu Misri Disewa Rp10 Juta & Korban Berenang |
|
|---|
| Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ingat Kasus Penganiayaan David Ozora, Kini Dijadikan Film Tayang Desember 2025, Cek Daftar Pemain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.