Berita Viral

Viral Pemilik Tanah Ngeluh Tiang Wifi Dibangun Tanpa Izin, Bagaimana Aturannya?

Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

|
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Viral Pemilik Tanah Ngeluh Tiang Wifi Dibangun Tanpa Izin, Lantas Bagaimana Aturannya? 

BANGKAPOS.COM - Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Namun, baru-baru ini sebuah video curhatan seorang pria mendapati tiang wifi di tanahnya, viral di media sosial.

Pria pemilik tanah tersebut mengeluh karena provider yang membangun tiang wifi tersebut tak izin.

Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga, MyRepublic Relokasi Tiang Wifi

Sementara pemilik tanah itu mengungkap dirinya sedang membangun rumah di tanahnya tersebut.

Kejadian viral tersebut bermula usai dibagikan akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024).

Dalam video diperlihatkan pria merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.

Ia mempertanyakan pembangunan tiang wifi tersebut tak izin terlebih dahulu kepadanya sebagai pemilik tanah.

Tak hanya itu, pemilik tanah itu juga mengeluh tempatnya itu akan dibangun rumah.

Tiang wifi itu berdiri di lahan yang akan dijadikannya sebagai pintu masuk rumah.

“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap pria yang diduga pemilik tanah tempat tiang wifi itu berdiri.

Lalu, pemilik tanah itu kembali menyebut pembangunan tiang wifi tersebut tidak izin dengan nada kesal.

Dalam keterangan disebutkan pemilik tanah tersebut bernama Anton Munandar.

Anton Munandar membagikan keluhannya terkait pembangunan tiang wifi di tanahnya yang tak izin dulu.

Anton menyebut kasus tiang wifi di tanahnya di Lampung Selatan tersebut merepotkan dirinya.

Ia mengaku sudah mencoba menghubungi provider tiang wifi tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved