Korupsi di PT Timah
Sidang Diskors 30 Menit, Alwin Langsung Beranjak Sholat Usai Dengar Suara Adzan Ashar
Alwin menyempatkan sholat di sudut ruang tahanan PN Pangkapinang. Tempat yang sama ketika sebelumnya dia melaksanakan sholat Dzuhur menunggu persi...
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dikawal oleh pihak kejaksaan, Alwin Albar beranjak meninggalkan Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang ( PN Pangkalpinang), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (24/7/2024).
Dirinya digiring ke ruang tahanan usai sidang perdana yang dia jalani diskors selama kurang lebih 30 menit, lantaran sudah memasuki waktu sholat Ashar.
Suara adzan berkumandang menghentikan persidangan yang baru dimulai sekitar 10-15 menit itu.
Terpantau, Alwin menyempatkan sholat di sudut ruang tahanan PN Pangkapinang. Tempat yang sama ketika sebelumnya dia melaksanakan sholat Dzuhur menunggu persidangan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya pun kembali dibawa ke ruang persidangan.
Tak berlangsung lama, sekitar 20 menit kemudian, sidang perdana pembacaan dakwaan itupun selesai digelar.
Alwin pun kembali dibawa ke ruang tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.
Awak media yang mengikuti persidangan sempat menyapa dan menanyakan kabar dan kondisi kesehatannya.
“Baik mas, Alhamdulillah sehat,” jawab mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk itu yang langsung bergegas menuju ruang tahanan PN Pangkapinang.
Sekadar informasi, menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019 lalu, Alwin telah menunggu di PN Pangkalpinang sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Selama menunggu sidang, Alwin terpantau hanya menunggu di dalam ruang tahanan.
Menjelang waktu Ishoma, dirinya juga terpantau sedang makan nasi kotak. Setelah itu, dia juga melaksanakan ibadah shalat Zuhur.
Dari sidang perdana tersebut, Alwin diketahui akan kembali menjalani sidang pada Senin (29/7/2024) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim Penasihat Hukum Alwin Albar. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Alwin Albar
washing plant (WP)
cutter suction dredge (CSD)
mantan
Direktur Operasional dan Produksi (Dirops)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.