Korupsi di PT Timah
Tunggu Sidang Perdana, Terdakwa Mantan Dir Ops PT Timah Lakukan Ini di Sel Tahanan PN Pangkalpinang
Sebelum sidang di mulai, Alwin Akbar menyempatkan diri untuk melaksanakan sholat dzuhur di dalam se tahanannya.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang perdana perkara korupsi CSD dan WP di PT Timah dengan terdakwa Alwin Albar, Rabu (24/7/2024).
Tiba di PN Pangkalpinang, mantan Direktur Operasional (Dir ops) PT Timah Tbk dimasukkan ke dalam sel tahanan sambil menunggu waktu sidang dimulai.
Sebelum sidang di mulai, Alwin Akbar menyempatkan diri untuk melaksanakan sholat dzuhur di dalam se tahanannya.
Pantauan Bangkapos.com, sebelum menunaikan sholat, Alwin sempat menyantam makanan nasi kotak di dalam sel tahanan.
Mengetahui sedang disorot kamera yang hendak mengambil gambarnya, Alwin pun kemudian membalikkan badannya.
Bahkan Alwin sempat mengatakan agar tak mengambil gambarnya saat sedang makan di dalam sel tahanan.
“Enggak usah lah difoto, masa makan aja di foto,” kata Alwin.
Sementara itu, di sudut lainnya, Toni Tamsil alias Akhi sedang berada di dalam toilet dan terlihat sedang mencuci tangan.
Hari ini, masing-masing dari keduanya menjalani sidang.
Toni menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli atas perkara perintangan penyidikan kasus korupsi Tata Niaga timah pada PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.
Sedangkan, Alwin Albar, mantan Dir ops PT Timah Tbk tahun 2017, 2018 dan tahun 2021 bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019 lalu.
Pantauan Bangkapos.com, Alwin masih menunggu untuk menjalani sidang dakwaan.
Dirinya juga sempat bertegur sapa dengan Akhi yang dimasukan ke dalam sel usai sidang pemeriksaan ahli yang dia jalani diskors untuk Ishoma.
Sekedar informasi, selain terdakwa kasus korupsi CSD dan WP, Alwin Albar sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam korupsi tata niaga timah pada PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.