Korupsi di PT Timah

Tunggu Sidang Perdana, Terdakwa Mantan Dir Ops PT Timah Lakukan Ini di Sel Tahanan PN Pangkalpinang

Sebelum sidang di mulai, Alwin Akbar menyempatkan diri untuk melaksanakan sholat dzuhur di dalam se tahanannya.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Alwin Albar, terdakwa korupsi kasus CSD dan WP terpantau sedang sholat dzuhur di dalam sel tahanan PN Pangkalpinang. Hari ini, Rabu (24/7/2024) dia bakal menjalani sidang perdana. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang perdana perkara korupsi CSD dan WP di PT Timah dengan terdakwa Alwin Albar, Rabu (24/7/2024).

Tiba di PN Pangkalpinang, mantan Direktur Operasional (Dir ops) PT Timah Tbk dimasukkan ke dalam sel tahanan sambil menunggu waktu sidang dimulai.

Sebelum sidang di mulai, Alwin Akbar menyempatkan diri untuk melaksanakan sholat dzuhur di dalam se tahanannya.

Pantauan Bangkapos.com, sebelum menunaikan sholat, Alwin sempat menyantam makanan nasi kotak di dalam sel tahanan.

Mengetahui sedang disorot kamera yang hendak mengambil gambarnya, Alwin pun kemudian membalikkan badannya.

Bahkan Alwin sempat mengatakan agar tak mengambil gambarnya saat sedang makan di dalam sel tahanan.

“Enggak usah lah difoto, masa makan aja di foto,” kata Alwin.

Sementara itu, di sudut lainnya, Toni Tamsil alias Akhi sedang berada di dalam toilet dan terlihat sedang mencuci tangan.

Hari ini, masing-masing dari keduanya menjalani sidang.

Toni menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli atas perkara perintangan penyidikan kasus korupsi Tata Niaga timah pada PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

Sedangkan, Alwin Albar, mantan Dir ops PT Timah Tbk tahun 2017, 2018 dan tahun 2021 bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019 lalu.

Pantauan Bangkapos.com, Alwin masih menunggu untuk menjalani sidang dakwaan.

Dirinya juga sempat bertegur sapa dengan Akhi yang dimasukan ke dalam sel usai sidang pemeriksaan ahli yang dia jalani diskors untuk Ishoma.

Sekedar informasi, selain terdakwa kasus korupsi CSD dan WP, Alwin Albar sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam korupsi tata niaga  timah pada PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved