Berita Viral

Sosok Mohammad Rizki Abdullah, Advokat yang Polisikan Wanda Hara ke Bareskrim, Laporan Diterima

Muhammad Rizky Abdullah bersama Tim Hukum Muslim melaporkan Wanda Hara lantaran dianggap melakukan penistaan agama.

Kolase Istimewa
Sosok Mohammad Rizki Abdullah, Advokat yang Polisikan Wanda Hara ke Bareskrim, Laporan Diterima - Muhammad Rizky Abdullah bersama Tim Hukum Muslim melaporkan Wanda Hara lantaran dianggap melakukan penistaan agama. 

Selain itu, Wanda Hara juga meminta doa dari teman-teman terdekat untuk didoakan agar menjadi sosok yang lebih baik lagi.

"Untuk semua masyarakat Indonesia, saya minta maaf. Saya sadar kejadian ini adalah teguran dari Allah SWT. Sekali lagi mohon maaf saya dari lubuk hati yang paling dalam, mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," tutur Wanda Hara dikutip Tribunnews, Senin (22/7/2024).

"Dan teman-teman saya tolong doakan saya semoga menjadi manusia yang lebih baik, maafkan saya ya," ungkapnya.

Wanda Hara meminta maaf ke teman-temannya yang juga ikut kajian di Ustaz Hanan Attaki karena ikut terseret masalahnya.

"Dan juga meminta maaf ke teman-teman yang ikut terbawa dalam kejadian ini, terimakasih sudah mengingatkan saya," beber Wanda.

"Kurangnya ilmu saya sampai saya tidak berpikir panjang dalam bertindak ini," sambungnya.

Sebagai informasi, Wanda Hara dihujat karena menggunakan cadar dan pakaian muslim wanita ketika hadir di kajian Ustaz Hanan Attaki.

Hal itu jadi masalah karena Wanda Hara adalah seorang laki-laki yang selama ini memang sering berpenampilan perempuan.

Atas tindakannya itu banyak yang menuding Wanda Hara menistakan pakaian muslim perempuan terutama cadar, serta menistakan agama.

Sosok Wanda Hara

Diketahui, Wanda Hara merupakan Fashion Stylist yang cukup terkenal.

Wanda Hara merupakan penata busana yang kerap digunakan oleh sejumlah artis.

Wanda Hara memulai karirnya karena menyukai stylish rambut dan kuku.

Namu karena tidak cocok dengan pekerjaan tersebut.

Sehingga ia memilih untuk bekerja sebagai Fashion stylish.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved