Sindikat Penipuan di Bangka Belitung

Breaking News: Ditreskrimum Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Rp3,5 Miliar, 4 Orang Diamankan

Ditreskrimum Polda Babel Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Senilai Rp3.5 Miliyar dan Amankan Empat Orang Tersangka

|
Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel
Tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, amankan empat orang tersangka sindikita penipuan yakni, Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil bongkar kasus penipuan senilai Rp3.5 miliar terhadap korban.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, mengamankan empat orang tersangka yaitu Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57).

Kabid humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya pengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh empat orang tersangka.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan dan di tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diamankan Awi alias Ja di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, lalu Lim alias JP bersama istrinya Anna alias SP di Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (26/07/2024).

Kemudian, tersangka ke empat yang diamankan yaitu Steven alias JD di kawasan Emporium Pluit Mall Jakarta Utara dan langsung digelandang ke Mako Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Setelah diamankan anggota Polda Kepulauan Babel, keempat tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mako Polda Kepulauan Babel guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved