Sindikat Penipuan di Bangka Belitung

Polda Babel Ungkap Modus Kasus Penipuan Senilai Rp3,5 Miliar dengan Menjual Tanah

Tim berhasil mendapatkan petunjuk yaitu dari rekaman CCTV, yang didapatkan dari tempat para tersangka melakukan aksi penipuan terhadap korban

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel
Tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, amankan empat orang tersangka sindikita penipuan yakni, Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung ( Polda Babel ), berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus tersangka menawarkan dan menjual tanah kepada korban.

Berawal dari adanya penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel 27 Juni 2024 lalu, di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.

Tim berhasil mendapatkan petunjuk yaitu dari rekaman CCTV, yang didapatkan dari tempat para tersangka melakukan aksi penipuan terhadap korban dan mengindetifikasi salah satu tersangka bernama Awi alias Ja.

"Jadi, tim berhasil mengamankan tersangka pertama yaitu Awi alias Ja di rumahnya daerah Pemali Kabupaten Bangka," terang Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (26/07/2024).

Selanjutnya, tim langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Awi alias Ja untuk menunjukkan atau memberi tahu keberadaan para tersangka lain yang ikut serta dalam kasus penipuan.

"Tersangka Awi alias Ja mendapatkan informasi bahwa tersangka lain berada di luar Pulau Bangka, ada yang di Jakarta dan ada di Batam Kepulauan Riau," ujarnya.

"Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lain, baik itu tersangka yang ada di Jakarta satu orang tersangka maupun Batam suami istri Kepulauan Riau berhasil kita amankan," kata Kombes Pol Jojo.

Setelah diamankan oleh tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, keempat tersangka langsung digelandang ke Mako Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

"Semua tersangka sudah berada di Mako Polda Kepulauan Babel, baik itu tersangka dari Pemali, Batam Kepulauan Riau, Jakarta dan para tersangka dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, membongkar kasus penipuan senilai Rp3,5 Miliar terhadap korban.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, mengamankan empat orang tersangka yaitu Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya pengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh empat orang tersangka.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan dan di tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diamankan Awi alias Ja di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, lalu Lim alias JP bersama istrinya Anna alias SP di Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (26/07/2024).

Kemudian, tersangka keempat diamankan yaitu Steven alias JD di kawasan Emporium Pluit Mall Jakarta Utara dan langsung digelandang ke Mako Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Setelah diamankan anggota Polda Babel, keempat tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mako Polda Babel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved