Sindikat Penipuan di Bangka Belitung

Empat Tersangka Penipuan di Babel Lakukan Aksinya Tiga Kali dengan Modus Jual Beli Tanah

Untuk laporan yang kami terima ada tiga kasus yang dilakukan para tersangka, di bulan April Rp1,5 miliar dan bulan Juni Rp1,9 miliar...

Empat Tersangka Penipuan di Babel Lakukan Aksinya Tiga Kali dengan Modus Jual Beli Tanah - 20240726-Para-tersangka-saat-diamankan-tim-Ditreskrimum-Polda.jpg
Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel
Para tersangka saat diamankan tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, di tiga lokasi berbeda.
Empat Tersangka Penipuan di Babel Lakukan Aksinya Tiga Kali dengan Modus Jual Beli Tanah - 20240726-Para-tersangka-saat-diamankan-tim-Ditreskrimum-Polda-1.jpg
Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel
Para tersangka saat diamankan tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, di tiga lokasi berbeda.
Empat Tersangka Penipuan di Babel Lakukan Aksinya Tiga Kali dengan Modus Jual Beli Tanah - 20240726-Para-tersangka-saat-diamankan-tim-Ditreskrimum-Polda-2.jpg
Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel
Para tersangka saat diamankan tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, di tiga lokasi berbeda.
Empat Tersangka Penipuan di Babel Lakukan Aksinya Tiga Kali dengan Modus Jual Beli Tanah - 20240726-Tim-opsnal-Subdit-III-Jatanras-Ditreskrimum-Polda-Babel.jpg
Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel
Tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, amankan empat orang tersangka sindikita penipuan yakni, Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57).

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat tersangka sindikat penipuan senilai Rp3.5 miliar terhadap korban di Bangka Belitung diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Terbongkarnya aksi keempat sindikiat penipuan ini setelah berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Diketahui, keempat tersangka yakni, Awi alias Ja (58), Lim alias JP (58), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57), telah melancarkan aksi penipuan terhadap korban di Bangka Belitung, sejak April dan Juni 2024 lalu. 

Dimana tersangka sindikat penipuan ini modusnya yaitu menawarkan tanah atau membeli tanah terhadap korban, sedangkan untuk tersangka lain berperan sebagai pembeli tanah yang berasal dari luar Negeri.

"Untuk laporan yang kami terima ada tiga kasus yang dilakukan para tersangka, di bulan April Rp1,5 miliar dan bulan Juni Rp1,9 miliar," terang Kabid humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (26/07/2024).

"Satu kasusnya kami belum menerima laporan, akan tetapi kerugiannya ada Rp100 juta dengan total seluruh Rp3,5 miliar dan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak beberapa bulan terakhir," bebernya.

Tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, amankan empat orang tersangka sindikita penipuan yakni, Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57).
Tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, amankan empat orang tersangka sindikita penipuan yakni, Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57). (Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel)

Lebih lanjut mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini pun menjelaskan, selain mengamankan empat orang tersangka dalam kasus sindikat penipuan berkedok menawarkan atau menjual tanah senilai Rp3,5 miliar.

Tim dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel berhasil mengamankan juga beberapa barang bukti, dari tangan para tersangka saat diamankan di tiga lokasi berbeda baik di Pulau Bangka ataupun di luar Pulau Bangka.

Baca juga: Breaking News: Ditreskrimum Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Rp3.5 Miliar, 4 Orang Diamankan

"Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit kendaran roda empat, 6 unit hanphone, 3 buah buku tabungan, 8 buah kartu ATM, 8 buah koper, 3 buah tas dan total uang yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ini Rp1,3 miliar," jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil bongkar kasus penipuan senilai Rp3,5 miliar terhadap korban.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, mengamankan empat orang tersangka yaitu Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57).

Kabid humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya pengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh empat orang tersangka.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan dan di tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diamankan Awi alias Ja di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, lalu Lim alias JP bersama istrinya Anna alias SP di Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (26/07/2024).

Kemudian, tersangka ke empat diamankan yaitu Steven alias JD di kawasan Emporium Pluit Mall Jakarta Utara dan langsung digelandang ke Mako Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Setelah diamankan anggota Polda Kepulauan Babel, keempat tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mako Polda Kepulauan Babel guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved