Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Berikut Rekam Jejaknya, Beberapa Keputusan Kontroversial
Tiga hakim PN Surabaya ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dikenal karena beberapa keputusan kontroversial.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, telah menimbulkan polemik.
Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB, Edward Tannur, sebelumnya diduga menganiaya Dini setelah karaoke di sebuah mall di Surabaya pada tahun 2023.
Mengetahui Ronald Tannur divonis bebas, tim pengacara ibunda Dini Sera Afrianti mengadukan kasus ini ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut adalah profil tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur:
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.
Sebelumnya, ia bertugas di PN Medan dan pernah memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin. Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak.
Lahir di Pematangsiantar pada 24 Juli 1961, Erintuah kini berusia 63 tahun.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jember pada 1986 dan Magister Hukum dari Universitas Tanjungpura pada 2009.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Januari 2023, Erintuah memiliki kekayaan sebesar Rp 8,055 miliar, yang terdiri dari enam tanah dan bangunan, empat kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
2. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023. Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Ia meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama.
Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
3. Mangapul
Mangapul adalah hakim di PN Surabaya yang ikut mengadili Ronald Tannur.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjadi Ketua PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan bertugas di PN Pekanbaru.
Lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964, Mangapul kini berusia 60 tahun. Ia meraih gelar S1 dari Universitas HKBP Nommensen, Medan pada 1989, dan gelar S2 dari Universitas Pembangunan Panca Budi pada 2016.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 11 Januari 2024, Mangapul memiliki kekayaan sebesar Rp 1,3 miliar, yang terdiri dari tiga tanah dan bangunan, tiga kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Rekam Jejak Tiga Hakim
Tiga hakim PN Surabaya ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dikenal karena beberapa keputusan kontroversial.
Berdasar penelusuran, Ronald bukan satu-satunya terdakwa yang pernah divonis bebas oleh tiga hakim tersebut.
Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dua polisi itu menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan hakim Mangapul dkk kemudian dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin.
Di tingkat kasasi, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan eks Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, Erintuah Damanik pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021, saat baru bertugas di PN Surabaya.
Hakim Erintuah dkk memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.
Putusan hakim Erintuah dkk juga dibatalkan MA di tingkat kasasi.
Berbeda dengan Erintuah dkk, hakim MA menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut.
Lily dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.
Selain itu, hakim Erintuah dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit.
Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya.
Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar.
PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk.
Kurator Rochmad dan Wahid divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kedua, Erintuah menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara.
Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk.
Akibatnya, PT Hitakara pailit.
Victor kini disidang di PN Surabaya akibat perbuatannya tersebut.
”Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Jatim)
Putusan Majelis Hakim Terhadap Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMDes, Penasihat Hukum Masih Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Profil Hakim Dennie Arsan Pengetok Palu Vonis Tom Lembong Disorot, Tom Tak Menikmati Hasil Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Gazalba Saleh Eks Hakim Agung Divonis 10 Tahun Penjara, Ringan dari Tuntutan KPK 15 Tahun |
![]() |
---|
Profil Rosihan Juhriah Rangkuti, Hakim yang Menangis Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar |
![]() |
---|
Usai Gaji Hakim Naik 280 Persen, Susi Pudjiastuti Minta Gaji PNS Naik 200 Persen, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.