Korupsi di PT Timah
PH Terdakwa Ichwan Sebut Replik JPU Tak Mematahkan Pledoi Dengan Data, Fakta hingga Keterangan Ahli
Nota pembelaan atau pledoi terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ichwan Azwardi, Wimar Ambarita mengatakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menyampaikan nota pendapat dan tidak mematahkan nota pembelaan atau pledoi.
Nota pembelaan atau pledoi terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (29/07/2024) kemarin.
"Seharusnya JPU menyampaikan replik itu bukan hanya pendapat saja, melain mematahkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa mauapun PH dengan fakta, data atau keterangan ahli tapi ini tidak sama sekali," ungkap Wimar Ambarita, Selasa (30/07/2024).
"Jadi, dia (JPU) mengulangi restrukturnya dalam tuntutannya tapi itu hak Jaksa dan kita tetap hargailah apa yang disampaikan dalam replik nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan PH," ucapnya.
Sehingga kata Wilmar, tim PH terdakwa Ichwan Azwardi sangat menggelitik dengan pembacaan replik yang dibacakan oleh JPU untuk menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan PH yang dibacakan satu hari sebelumnya.
"Kami melihat ada hal-hal yang menggelitik dalam replik yang dibacakan JPU, kita harus sampaikan dalam duplik besok (Rabu) bahwa JPU tidak secara utuh melihat fakta," terang Wilmar.
Terutama adanya surat elektronik dari terdakwa Alwin Albar waktu itu Dir Ops kepada terdakwa Ichwan Azwardi, supaya terlebih dahulu dilakukan penambangan selama satu tahun karena dengan alasan mendesak.
"Ada surat dari terdakwa Alwin Albar kepada terdakwa Ichwan Azwardi, meminta segera dilakukan penambangan sesegera selama satu tahun karena mendesak dan itu fakta dengan dasar hukum," tegasnya.
Pada dasarnya, tim kuasa hukum berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa tidak terbukti bersalah dan majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan selama ini.
"Intinya, kami inginkan membuktikan terdakwa tidak bersalah dan majelis hakim akan memutuskannya nanti serta kami sudah menyiapkan duplik untuk menanggapi replik dari JPU tadi," kata Wilmar.
Diakuinya memang, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan duplik terkait replik dari JPU terkait pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan sidang sebelumnya dan akan dibacakan sebelum sidang putusan.
"Sudah, sudah kami siapkan tadi dan sebenarnya kalau diizinkan membacakan tadi kami bacakan tapi majelis hakim minta besok jam 11.00 WIB," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.