Korupsi di PT Timah

PH Terdakwa Ichwan Sebut Replik JPU Tak Mematahkan Pledoi Dengan Data, Fakta hingga Keterangan Ahli

Nota pembelaan atau pledoi terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
JPU Farhan saat memberikan replik kepada tim PH terdakwa Ichwan Azwardi, sebelum jalannya sidang di ruang Tirta PN Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ichwan Azwardi, Wimar Ambarita mengatakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menyampaikan nota pendapat dan tidak mematahkan nota pembelaan atau pledoi.

Nota pembelaan atau pledoi terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (29/07/2024) kemarin.

"Seharusnya JPU menyampaikan replik itu bukan hanya pendapat saja, melain mematahkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa mauapun PH dengan fakta, data atau keterangan ahli tapi ini tidak sama sekali," ungkap Wimar Ambarita, Selasa (30/07/2024).

"Jadi, dia (JPU) mengulangi restrukturnya dalam tuntutannya tapi itu hak Jaksa dan kita tetap hargailah apa yang disampaikan dalam replik nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan PH," ucapnya.

Sehingga kata Wilmar, tim PH terdakwa Ichwan Azwardi sangat menggelitik dengan pembacaan replik yang dibacakan oleh JPU untuk menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan PH yang dibacakan satu hari sebelumnya.

"Kami melihat ada hal-hal yang menggelitik dalam replik yang dibacakan JPU, kita harus sampaikan dalam duplik besok (Rabu) bahwa JPU tidak secara utuh melihat fakta," terang Wilmar.

Terutama adanya surat elektronik dari terdakwa Alwin Albar waktu itu Dir Ops kepada terdakwa Ichwan Azwardi, supaya terlebih dahulu dilakukan penambangan selama satu tahun karena dengan alasan mendesak.

"Ada surat dari terdakwa Alwin Albar kepada terdakwa Ichwan Azwardi, meminta segera dilakukan penambangan sesegera selama satu tahun karena mendesak dan itu fakta dengan dasar hukum," tegasnya.

Pada dasarnya, tim kuasa hukum berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa tidak terbukti bersalah dan majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan selama ini.

"Intinya, kami inginkan membuktikan terdakwa tidak bersalah dan majelis hakim akan memutuskannya nanti serta kami sudah menyiapkan duplik untuk menanggapi replik dari JPU tadi," kata Wilmar.

Diakuinya memang, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan duplik terkait replik dari JPU terkait pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan sidang sebelumnya dan akan dibacakan sebelum sidang putusan.

"Sudah, sudah kami siapkan tadi dan sebenarnya kalau diizinkan membacakan tadi kami bacakan tapi majelis hakim minta besok jam 11.00 WIB," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved