Korupsi di PT Timah
Tolak Pembelaan Terdakwa, JPU Tetap Tuntut Ichwan Azward Dihukum Selama 13 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farhan mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara tersebut.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ichwan Azwardi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek metode cutter suction dredge (CSD) washing plant (WP) yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (30/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farhan mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara tersebut.
"Iya wajar point pembelaan dari mereka, kalau berdasarkan mereka anggap proyek metode washing plant (WP) sudah selesai. Tapi dari kita kenapa ditolak, tim kuasa hukum penganggap proyek metode washing plant (WP) selesai sudah bisa serah terima padahal proyek itu satu kesatuan dengan proyek metode cutter suction dredge (CSD)," ungkap Farhan kepada Bangkapos.com.
"Jika proyek CSD yang diserah terimakan, akan tetapi proyek WP tidak diserah terimakan maka proyek penambangan itu tidak optimal. Kalau masalah proyek pengadaan, kuasa hukum berpendapat terdakwa Ichwan Azwardi tidak terlibat dan yang didalihkan itu hanya mengkoordinir," ujarnya.
Oleh karena itu, JPU menilai tim PH terdakwa menutup mata atau menutup mata karena tugas terdakwa tidak hanya itu saja tapi terdakwa bertanggungjawab dalam keseluruhan.
Termasuk proyek pengadaan pun ada tanda tangan terdakwa, yang menentukan penunjukan langsung terhadap perusahaan yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa CSD dan WP.
"Dalam replik tadi kami menilai tim PH terdakwa seakan-akan menutup mata atau telingalah, apalagi terdakwa itu bertanggungjawab terhadap keseluruhan proyek dan penunjukan terhadap perusahaan untuk pengerjaan proyek CSD dan WP," kata Farhan.
Sehingga JPU tetap menuntut terdakwa Ichwan Azwardi, sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU kepada majelis hakim PN Pangkalpinang, sebelum adanya pembacaan nota pembelaan atau pledoi serta pembacaan replik dari JPU.
"Ditolak semua nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun PH, kami tetap menuntut terdakwa 13 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider hukuman penjara 4 bulan dan uang pengganti Rp4,9 miliar sekalian, kalau tidak dibayar pidana pengganti 6 tahun 9 bulan," tegasnya.
Persidangan pun berlangsung kurang lebih setengah jam mulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB, diruang sidang Tirta PN Pangkalpinang.
Terdakwa pun sebelum meninggal PN Pangkalpinang, sempat bersalaman dengan istri, kerabat hingga PH yang menyaksikan jalannya sidang di dengan agenda pembacaan replik dari JPU.
Untuk diketahui, terdakwa Ichwan tersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.