Rabu, 20 Mei 2026

Korupsi di PT Timah

JPU Tolak Semua Eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alwin Albar

Jaksa Penutut Umum (JPU) menolak semua eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpina

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
JPU Wayan Indra Lesmana (dihadapan majelis hakim) saat memberikan berkas tanggapan JPU terkait eksepsi dari tim PH terdakwa Alwin Albar, diruang sidang PN Pangkalpinang, Kamis (01/08/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Jaksa Penutut Umum (JPU) menolak semua eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (1/8/2024).

Diketahui terdakwa Alwin Albar, tersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

"Tetap Jaksa Penuntut Umum pada dakwan kami dan tidak ada perubahan lagi, sesuai dengan dakwan yang dibacakan atau sampaikan kemarin," ungkap JPU, Wayan Indra Lesmana kepada Bangkapos.com, Kamis (01/08/2024).

"Tolak semua, kalau kita terima eksepsi dari penasihat hukum dan pasti dilimpahkan lagi kan tidak mungkin," ucapnya.

Untuk diketahui, sidang hari ini merupakan agenda pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang dibacakan oleh tim PH dari terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Alwin Albar, dalam persidangan pertama di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/07/2024).

Dakwan tersebut kemudian ditanggapi atau eksepsi terdakawa yang dibacaakan Senin (29/7/2024).

Dalam perkara tersebut terdakwa Alwin Albar selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah tahun 2017-2020, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 28 April 2017 dan akte notaris dari kantor notaris dan PPAT Fathian Helmi nomor 59 tanggal 13 Juni 2017.

RPUS luar biasa dan akte notaris dari kantor notaris Rini Yulianti nomor 4 tanggal 20 Februari 2020, yang bekerjasama dengan saksi Ichwan Azwardi sebagai kepala divisi perencanaan dan pengelolaan produksi PT Timah tahun 2017-2019.

Saksi Ichwan Azwardi juga sebagai kepala proyek penambangan dengan metode cutter suction dregde dilaut Sampur dan metode washing plant di darat wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya tahun 2017-2019.

Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada sekitar bulan Mei 2017 sampai dengan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam waktu 2017-2019 bertempat di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Jebsen & Jessen sebesar Rp1.640.000.000, PT Pioner sebesar Rp975.000.000, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp332.000.000. PT Alamsyah Emgineering sebesar Rp1.557.000.000.

PT Gunadaya Solutech sebesar Rp75.320.000, Timah Internasional Investment PTE sebesar Rp3.800.677.872, PT Gunadaya Solutech Rp106.000.000, C Mandiri Jaya sebesar Rp81.743.000, CV Aman Karya sebesar Rp425.000.000, PT Mitra Musi PUMP sebesar Rp370.600.000.

PT Wira Griya sebesar Rp43.000.000, PT Putra Tanjung Pura sebesar Rp950.000.001, CV Ratu Rembulan sebesar Rp301.578.000, CV Jaya Lestari sebesar Rp1.864.500.000, CV Makmur Mandiri sebesar Rp1.991.018.000, dan CV Jasa Bumay sebesar Rp817.511.000.

Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp29.203.415.253, perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan djancam pidana pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved